ANALISIS YURIDIS PENGULANGAN TINDAK PIDANA PADA PENERAPAN DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN ANAK DI INDONESIA

14-4-25

Perlindungan terhadap anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, merupakan amanat konstitusi Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2) menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi. Dengan dasar ini, sistem peradilan pidana anak di Indonesia terus dikembangkan untuk memenuhi kepentingan terbaik bagi anak. Salah satu pembaharuan penting adalah penerapan mekanisme diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke mekanisme non-penal di luar pengadilan. Diversi bertujuan untuk menghindarkan anak dari dampak negatif sistem peradilan seperti stigmatisasi, trauma psikologis, dan risiko pengulangan tindak pidana. Prinsip yang diusung oleh diversi adalah keadilan restoratif, yaitu upaya memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar memberikan hukuman.

Namun demikian, pelaksanaan diversi di Indonesia tidak terlepas dari tantangan, terutama dalam kasus anak yang melakukan pengulangan tindak pidana (residivis). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menyatakan bahwa diversi hanya berlaku bagi tindak pidana ringan, dengan ancaman pidana di bawah tujuh tahun, dan bukan untuk pelaku tindak pidana berulang. Hal ini menimbulkan dilema: di satu sisi diversi mendorong pemulihan anak, tetapi di sisi lain pembatasan dalam undang-undang justru mempersulit upaya penyelamatan anak residivis. Fenomena kenakalan anak kerap dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan keluarga. Kondisi seperti kemiskinan, pergaulan buruk, rendahnya pengawasan orang tua, serta pengaruh negatif media massa, turut mendorong anak terjerumus ke dalam tindak pidana. Anak-anak yang sebelumnya pernah terjerat perkara pidana pun memiliki risiko lebih tinggi untuk kembali melakukan pelanggaran hukum.

Dalam konteks ini, diversi menjadi instrumen penting yang dapat mencegah anak mengalami pemenjaraan dan stigma berkepanjangan. Penyelesaian perkara melalui mekanisme diversi dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk anak dan orang tua, korban, pembimbing kemasyarakatan, serta pekerja sosial profesional. Musyawarah antara semua pihak ini bertujuan mencapai kesepakatan yang adil, yang tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum tetapi juga memulihkan hubungan sosial. Meski memiliki banyak manfaat, praktik diversi di Indonesia masih menghadapi kendala signifikan. Berdasarkan data KPAI tahun 2023, tercatat 563 kasus anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku, dan angka tersebut terus meningkat. Fakta ini menunjukkan bahwa diversi belum optimal mencegah residivisme pada anak.

Secara normatif, UU SPPA membatasi penerapan diversi pada tindak pidana dengan ancaman pidana di bawah tujuh tahun, serta tidak untuk pelaku pengulangan tindak pidana. Pembatasan ini mempersempit ruang bagi anak residivis untuk mendapatkan perlindungan melalui mekanisme diversi. Padahal, anak yang melakukan tindak pidana berulang tetap berhak atas perlakuan yang mempertimbangkan aspek perkembangan mental dan sosial mereka. Dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi, ditegaskan bahwa hakim wajib mengupayakan diversi pada anak yang didakwa dengan tindak pidana ringan. Namun, tidak ada ketentuan eksplisit yang memungkinkan diversi untuk anak residivis, sehingga peluang penerapan mekanisme ini sangat terbatas.

Lebih jauh, berdasarkan konsep recidive khusus dalam KUHP, pengulangan tindak pidana dapat dijadikan alasan pemberatan hukuman. Ini menyebabkan anak yang mengulangi tindak pidana cenderung diproses melalui jalur peradilan formal, yang pada akhirnya meningkatkan risiko terjerumus lebih dalam ke dalam dunia kriminalitas. Keadilan restoratif bertujuan memulihkan kondisi korban sekaligus menyadarkan pelaku, agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Dalam konteks anak, prinsip ini seharusnya menjadi fondasi utama, mengingat anak belum memiliki kematangan berpikir layaknya orang dewasa. Penyelesaian perkara yang berfokus pada pemulihan akan meminimalisir dampak psikologis pada anak dan menghindari stigma negatif.

Sejalan dengan ini, upaya pencegahan kejahatan anak sebaiknya diarahkan pada pendekatan non-penal, yaitu pembinaan, penyuluhan, dan pelatihan keterampilan. Lingkungan keluarga yang sehat, pengawasan sosial yang ketat, serta edukasi tentang dampak buruk tindakan kriminal sangat diperlukan. Faktor-faktor seperti kemiskinan, pengangguran, dan rendahnya tingkat pendidikan harus ditangani secara sistemik untuk memutus siklus kejahatan anak. Pendekatan yang lebih fleksibel terhadap diversi pada anak residivis juga patut dipertimbangkan. Jika anak menunjukkan penyesalan dan korban telah memberikan pemaafan, diversi tetap dapat diupayakan dengan mempertimbangkan hasil penelitian pembimbing kemasyarakatan. Selain itu, diversi dapat diberlakukan dengan ketentuan bahwa anak hanya mendapatkan kesempatan satu kali tambahan diversi untuk kasus pengulangan tindak pidana yang ancamannya di bawah tujuh tahun.

Dalam penerapan diversi bagi anak residivis, peran pembimbing kemasyarakatan sangat penting. Melalui penelitian sosial yang mendalam, pembimbing dapat memberikan rekomendasi objektif mengenai latar belakang anak, faktor penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana, serta kesiapan anak untuk berubah. Rekomendasi ini menjadi bahan pertimbangan utama bagi hakim dalam menentukan apakah diversi layak diberikan. Selain itu, pendekatan yang mempertimbangkan teori asosiasi diferensial dan labelling theory menunjukkan bahwa anak dalam lembaga pembinaan rentan terpengaruh oleh lingkungan sekitar yang mungkin justru memperkuat perilaku menyimpang. Oleh karena itu, pencegahan terbaik adalah dengan menghindarkan anak dari interaksi yang tidak sehat, termasuk dengan memaksimalkan penerapan diversi.

Dengan penerapan diversi yang tepat, diharapkan anak tetap dapat tumbuh dan berkembang secara positif, serta kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat. Anak-anak ini sejatinya adalah aset bangsa yang harus dilindungi dan dibina dengan pendekatan yang lebih manusiawi.

Faktor sosial, ekonomi, dan keluarga sangat memengaruhi tingginya angka kenakalan remaja dan pengulangan tindak pidana oleh anak. Meskipun diversi telah menjadi bagian integral dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, mekanisme ini belum sepenuhnya optimal, terutama dalam menangani kasus anak yang melakukan pengulangan tindak pidana. UU SPPA dan Perma No. 4 Tahun 2014 telah memberikan kerangka hukum bagi penerapan diversi, namun keterbatasan pada kasus anak residivis masih menjadi tantangan serius. Melalui penerapan prinsip keadilan restoratif, keterlibatan pembimbing kemasyarakatan, serta dukungan masyarakat, diharapkan diversi dapat diterapkan lebih luas, termasuk untuk anak residivis, dengan syarat dan pengawasan yang ketat. Penyelesaian perkara anak tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman semata, tetapi juga pada perlindungan dan pemulihan mereka. Dengan demikian, anak-anak yang pernah melakukan kesalahan tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masa depan bangsa.

DAFTAR PUSTAKA

Rahman, Anisa (2022) Artikel, Pengadilan Negeri Pariaman – Mengenal Diversi Dalam Penyelesaian Pidana Anak.

Ratomi, A. (2013). KONSEP PROSEDUR PELAKSANAAN DIVERSI PADA TAHAP PENYIDIKAN DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK. Arena Hukum 6, no. 3

Triwati, A., & Kridasaksana, D. (2021). PIJAKAN PERLUNYA DIVERSI BAGI ANAK DALAM PENGULANGAN TINDAK PIDANA.

Eleanora, F. N. (2018). PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK DALAM SISTEM

HUKUM PIDANA INDONESIA. (Center for Open Science, August 11, 2018).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penulis : Florentina Ezrahi Octwelfth

Leave a comment