Praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan di Indonesia telah menjadi isu yang menarik perhatian banyak pihak dalam beberapa waktu terakhir. Ijazah sebagai bukti formal atas pendidikan seseorang memiliki nilai strategis baik bagi karyawan ketika hendak melamar pekerjaan baru maupun untuk tujuan administratif lainnya. Namun, meski penting, dokumen ini kerap kali disalahgunakan oleh perusahaan untuk tujuan yang tidak semata-mata berkaitan dengan operasional bisnis melainkan sebagai alat tekanan yang mengikat karyawan agar tetap berada di perusahaan.
Berdasarkan sudut pandang konstitusional, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 memastikan setiap warga negara mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Penahanan ijazah tanpa konsensus dan dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pembatasan kebebasan individu dalam mengendalikan dokumen pribadinya. Selain itu, kebijakan penahanan dokumen tanpa persetujuan penuh berpotensi mencederai prinsip keadilan distributif yang diamanatkan oleh UUD 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lebih jauh menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlakuan yang adil tanpa diskriminasi. Pada praktiknya, penahanan ijazah dianggap sebagai bentuk diskriminasi terselubung karena menciptakan ketergantungan yang tidak sehat antara karyawan dan perusahaan. Karyawan terpaksa menerima syarat yang merugikan demi mendapatkan kembali ijazahnya, sehingga hubungan kerja menjadi timpang.
Berdasarkan perspektif hukum perdata, Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menegaskan bahwa perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, atau kesusilaan. Ketentuan yang menegaskan penahanan ijazah dalam kontrak kerja, baik secara tertulis maupun lisan, dapat dianggap batal demi hukum karena bertentangan dengan prinsip kebebasan berkontrak dan hak milik pribadi.
Hukum pidana di Indonesia juga menyediakan payung bagi karyawan yang ijazahnya ditahan secara paksa. Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan dapat diterapkan jika penahanan dokumen tersebut disertai ancaman atau paksaan. Sebagai contoh, jika perusahaan mengancam menahan ijazah lebih lama atau menghalangi karyawan keluar apabila menuntut haknya, maka unsur pemerasan terpenuhi.
Pada tahun 2019, seorang karyawan hotel berbintang di Jakarta melaporkan perusahaannya ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta karena ijazah SMA-nya ditahan sejak awal masa Percobaan. Hasil mediasi Disnaker memerintahkan perusahaan segera mengembalikan ijazah tersebut, disertai rekomendasi sanksi administratif. [1]
Kasus serupa terjadi di Surabaya pada tahun 2021, di mana seorang perawat di klinik swasta menahan ijazah D III Keperawatan karyawannya sampai selesai masa percobaan tiga bulan. Setelah dilaporkan, Disnaker Jawa Timur melakukan inspeksi dan memaksa klinik tersebut memulangkan ijazah tanpa syarat.[2]
Tahun 2020 di Bandung, seorang staf pemasaran di perusahaan outsourcing menggugat perusahaan melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Majelis hakim menyatakan bahwa penahanan dokumen pribadi tidak dapat dibenarkan dan menyarankan agar perusahaan memanfaatkan klausul penalti sebagai alternatif yang sah. Putusan ini menjadi preseden penting untuk menekan praktik penahanan ijazah di sektor outsourcing. [3]
Dapat disimpulkan bahwa praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan secara tegas bertentangan dengan kerangka perundang-undangan di Indonesia, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Ketenagakerjaan, aturan perdata, hingga ketentuan pidana. Perlindungan atas dokumen pribadi pekerja merupakan kewajiban mutlak untuk menjamin terciptanya hubungan industrial yang adil dan beradab. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang eksplisit melarang penahanan dokumen, peningkatan sosialisasi dan pemahaman hak-hak pekerja, serta penerapan inovasi teknologi dalam manajemen arsip. Negara juga bisa belajar dari praktik negara lain yang telah berhasil menghapuskan praktik semacam ini seperti Singapura dan Australia. Dengan demikian praktik merugikan ini dapat dihapuskan dan keseimbangan hak serta kewajiban antara perusahaan dan karyawan terpelihara dengan baik
Daftar Pustaka
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-03/MEN/IV/1998 tentang Larangan Penahanan Dokumen Tenaga Kerja.
[1] Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta No. 17/Pdt.Sus-PHI/2019/PHI.JKT.
[2] Laporan Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur, 2021.
[3] Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung No.08/Pdt.Sus PHI/2020/PHIBDG


