Pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. Tradisi wisuda di tingkat TK hingga SMA semakin marak dilaksanakan oleh pihak sekolah. Wisuda yang seharusnya menjadi selebrasi kelulusan siswa kini dianggap telah berubah menjadi ajang komersialisasi pendidikan. Masyarakat menganggap kegiatan ini hanya sebagai formalitas yang membebani orang tua siswa dengan biaya tambahan. Pemerintah pun mengeluarkan aturan yang melarang pelaksanaan wisuda di jenjang pendidikan TK, SD, SMP, dan SMA.
Isu Wisuda di tingkat TK hingga SMA bukanlah fenomena baru. Kegiatan ini awalnya dimaksudkan untuk memberikan apresiasi kepada siswa atas pencapaian akademik mereka. Namun, seiring waktu, tradisi ini berubah menjadi kegiatan komersial yang dibebankan kepada orang tua siswa. Sekolah-sekolah mulai menetapkan biaya tinggi untuk penyelenggaraan wisuda, yang mencakup biaya sewa gedung, pakaian toga, dokumentasi, hingga konsumsi. Praktik ini kemudian mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid. Kemendikbudristek juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orang tua peserta didik, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah. Larangan ini bertujuan untuk menghapus praktik komersialisasi pendidikan dan mengalihkan fokus siswa pada aspek akademik dan pembentukan karakter.
Larangan wisuda sekolah menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian pihak mendukung kebijakan ini karena dinilai mampu mengurangi beban ekonomi orang tua siswa. Mereka berpendapat bahwa wisuda tidak seharusnya menjadi ajang formalitas yang menguras biaya, melainkan lebih baik dialihkan pada kegiatan akademik yang bermanfaat. Selain itu, pelarangan ini juga diharapkan dapat mengurangi praktik komersialisasi pendidikan yang semakin marak.
Di sisi lain, sebagian pihak menolak larangan tersebut. Mereka berpendapat bahwa wisuda adalah momen penting bagi siswa untuk merayakan pencapaian mereka bersama keluarga dan teman-teman. Bagi siswa TK, SD, SMP, dan SMA, wisuda dianggap sebagai penanda berakhirnya suatu jenjang pendidikan sebelum melanjutkan ke tingkat berikutnya. Mereka berpendapat bahwa pemerintah seharusnya tidak melarang sepenuhnya, tetapi menetapkan aturan yang lebih jelas terkait pelaksanaan wisuda agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip pendidikan.
Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik memperbolehkan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik namun diutamakan di lingkungan satuan pendidikan, secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminasi. Selain itu, pihak sekolah juga dapat dikenakan sanksi administratif jika terbukti memaksa orang tua siswa untuk membayar biaya wisuda yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pencabutan izin operasional sekolah, hingga penurunan akreditasi. Pihak sekolah diharapkan untuk lebih berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan tidak menjadikan wisuda sebagai sarana komersialisasi.
Untuk mengatasi polemik terkait larangan wisuda di sekolah, ada beberapa solusi yang dapat diterapkan oleh pemerintah dan pihak sekolah. Pertama, pemerintah dapat memperjelas aturan mengenai larangan wisuda, termasuk batasan-batasan yang diperbolehkan dalam penyelenggaraan acara perpisahan sekolah. Kedua, sekolah dapat mengganti acara wisuda dengan kegiatan akademik atau kegiatan sosial yang lebih bermanfaat bagi siswa, seperti pentas seni, pameran karya siswa, atau program bakti sosial. Ketiga, sekolah dapat memberikan penghargaan dalam bentuk sertifikat atau medali kepada siswa yang berprestasi tanpa harus menggelar acara wisuda yang mahal. Dengan demikian, esensi dari perayaan kelulusan tetap terjaga tanpa harus membebani orang tua siswa secara finansial.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa larangan wisuda sekolah yang diterapkan oleh Kemendikbudristek merupakan langkah yang tepat untuk mengatasi praktik komersialisasi pendidikan yang semakin marak. Meskipun menimbulkan pro dan kontra, kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan esensi pendidikan sebagai sarana pembentukan karakter dan peningkatan kualitas akademik siswa. Untuk itu, sekolah diharapkan dapat berinovasi dalam merayakan kelulusan siswa tanpa harus menggelar acara wisuda yang berbiaya tinggi. Pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi secara intensif agar masyarakat memahami alasan di balik kebijakan ini dan dapat mendukung implementasinya secara optimal.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah
Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik


