Menyambut kilas balik paling mengesankan sepanjang tahun 2024. Dari kasus hukum yang mencuri perhatian, isu sosial yang mengguncang media, hingga kontroversi yang memicu diskusi publik. Berikut adalah ringkasan beberapa peristiwa yang berhasil menarik perhatian masyarakat Indonesia :
JANUARI 2024 – KEMATIAN DANTE, ANAK TAMARA TYASMARA
Raden Andante Khalif Pramudityo, yang akrab disapa Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara, dilaporkan meninggal dunia akibat tenggelam di kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024. Kasus ini awalnya ditangani Polres Jakarta Timur, namun kemudian diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mempercepat penyelidikan. Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari 20 saksi, termasuk keluarga dan pengelola kolam renang. Setelah ekshumasi jenazah, pihak berwenang menetapkan kekasih Tamara, Yudha Arfandi, sebagai tersangka. Ia dituduh membenamkan kepala Dante di kolam renang untuk melatih pernapasan. Yudha terbukti terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
FEBRUARI 2024 – BULLYING BINUS SCHOOL SERPONG LIBATKAN ANAK VINCENT ROMPIES
Kasus perundungan di Binus International School menjadi perhatian publik setelah video 41 detik beredar. Dalam video tersebut, korban yang mengenakan kaos biru dikelilingi sekelompok siswa termasuk salah satu anak selebritis Vincent Rompies. Korban tampak pasrah dan menjadi bahan tertawaan, bahkan mengalami kekerasan fisik seperti dipukul dan dicekik. Situasi ini menimbulkan kecaman luas. Empat tersangka dalam kasus ini adalah E (18), R (18), J (18) dan G (19). Polisi menjerat tersangka dan anak berhadapan hukum di kasus bullying ini dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.
MARET 2024 – HARVEY MOEIS SUAMI DARI ARTIS SANDRA DEWI, DITETAPKAN TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PT TIMAH
Kejaksaan Agung telah menetapkan pengusaha Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi terkait tata niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Harvey ditahan pada 27 Maret 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp 300 Triliun. Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada pembacaan surat amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tanggal 23 Desember 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis pidana penjara badan 6 tahun 6 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 210 miliar.
APRIL 2024 – SOPIR FORTUNER AROGAN PAKAI PLAT DINAS TNI PALSU
Polda Metro Jaya telah menangkap seorang pengemudi Fortuner arogan berinisial PWGA yang menggunakan plat dinas TNI palsu, setelah menabrak mobil lain di Tol Jakarta-Cikampek pada Rabu (10/4). PWGA ditangkap pada Selasa (16/4) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan dinyatakan sebagai tersangka. Dalam video yang beredar, PWGA mengaku anggota TNI, namun pelat yang digunakannya milik Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi. Asep kemudian melaporkan PWGA ke Polda Metro Jaya dengan ancaman Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat yang dapat menimbulkan kerugian dengan ancaman 6 tahun penjara.
MEI 2024 – KEBIJAKAN TAPERA YANG MENIMBULKAN KONTROVERSI
Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) adalah program pemerintah Indonesia untuk menyediakan solusi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. Sejak diluncurkan TAPERA menimbulkan kontroversi. Beberapa pihak melihatnya sebagai langkah progresif, sementara yang lain menganggapnya sebagai beban tambahan. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Setiap pekerja diwajibkan untuk menyisihkan sebagian dari gajinya untuk iuran TAPERA. Bagi pekerja dengan penghasilan rendah, kewajiban ini dapat menjadi tambahan beban yang cukup signifikan. Selain itu sistem administrasi yang rumit dan kurangnya transparansi sering menjadi penghalang bagi masyarakat. Meskipun demikian, pendukung TAPERA berargumen program ini adalah solusi jangka panjang untuk krisis perumahan di Indonesia.
JUNI 2024 – POLWAN BAKAR SUAMINYA HIDUP-HIDUP
Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah alias Dila (28), menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto atas tuduhan KDRT yang mengakibatkan kematian suaminya Briptu Rian Dwi (27). Dila menyatakan bahwa permasalahan bermula dari kekecewaannya terhadap Rian yang terus-menerus berjudi, melanggar perjanjian rumah tangga mereka. Pada 8 Juni 2024, Dila marah ketika mengetahui gaji Rian digunakan untuk judi, sehingga ia merencanakan tindakan untuk menakut-nakuti suaminya. Namun, akhirnya berujung pada pembakaran yang mengakibatkan Rian menderita luka bakar 96 persen dan meninggal. Dila terancam 15 tahun penjara berdasarkan UU PKDRT.
JULI 2024 – PEGI SETIAWAN JADI KORBAN SALAH TANGKAP PADA KASUS VINA CIREBON
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016 kembali menarik perhatian pada 2024. Hakim Eman Sulaiman di Pengadilan Negeri Bandung membatalkan tuduhan terhadap Pegi Setiawan, yang sebelumnya ditahan lebih dari sebulan mendekam di ruang tahanan akhirnya bebas pada Senin, 8 Juli 2024. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman telah memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan alias Perong dari tahanan. Hakim Eman menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah, maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah. Hakim Eman juga meminta Polda Jabar memulihkan hak Pegi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.
AGUSTUS 2024 – ARMOR TOREADOR SUAMI CUT INTAN NABILA DITANGKAP POLISI
Kasus KDRT ini berawal dari unggahan selebgram Cut Intan Nabila yang memperlihatkan aksi kekerasan dari suaminya di Instagram. Dalam video itu, terlihat suaminya memukulnya hingga terjatuh, sementara anak mereka juga terkena tendangan. Intan mengungkapkan bahwa kekerasan ini bukan yang pertama kali dan ia memiliki puluhan rekaman sebagai bukti. Polisi kemudian menangkap suami Intan, Armor Toreador, di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Ia ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah 1/3. Terakhir, Armor dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
SEPTEMBER 2024 – EMPAT PELAKU DI BAWAH UMUR PERKOSA-BUNUH SISWI SMP DI PALEMBANG
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berinisial AA di TPU Tionghoa Palembang terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan. Empat tersangka, IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12), terlibat dalam tindakan keji ini. Penyebabnya dipicu oleh film porno yang sering mereka tonton. Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan, termasuk luka di leher dan patah tulang lidah, serta pakaian korban yang sudah melorot. Tersangka IS (16) akan menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang. Sementara 3 tersangka lainnya tidak ditahan dan ditempatkan di panti rehabilitasi di Kabupaten Ogan Ilir karena berusia dibawah 14 tahun, namun berkas keterlibatan mereka akan tetap dilimpahkan ke Kejaksaan. Para pelaku dikenakan pasal penganiayaan, persetubuhan, pencabulan Terhadap Anak, serta Pasal berlapis terhadap perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
OKTOBER 2024 – TIGA HAKIM “VONIS BEBAS” RONALD TANNUR DIDAKWA MENERIMA SUAP
Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul didakwa menerima suap sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi terkait vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan perbuatan mereka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
NOVEMBER 2024 – KENAIKAN PPN 12 PERSEN DI AWAL TAHUN 2025
Kenaikan PPN 12 persen itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di mana pada Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022, dan PPN 12 persen berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Eko Listiyanto dari Indef mengungkapkan bahwa kenaikan ini dapat mengurangi konsumsi masyarakat dan memperlambat ekonomi, sementara peneliti Ahmad Heri Firdaus menambahkan bahwa ini juga akan meningkatkan biaya produksi, melalui mekanisme sektor industri yang membeli bahan baku.
DESEMBER 2024 – PRIA DIFABEL DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA PELECEHAN SEKSUAL
Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan pendampingan kepada Polda NTB terkait kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang pria difabel bernama I Wayan Agus Suartama alias Agus pada Oktober 2024. Polda NTB menetapkan Agus sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan sesuai prosedur. Korban mengaku diancam dan dimanipulasi untuk melakukan hubungan seksual dengan Agus, yang menggunakan tipu muslihat untuk mengancam korban. Kombes Syarif Hidayat dari Polda NTB menjelaskan bahwa tindakan Agus memenuhi unsur Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tetapi tidak dikategorikan sebagai pemerkosaan karena tidak melibatkan kekerasan fisik.

