MOGOK KERJA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDSUTRIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA

13-8-25

Mogok kerja merupakan suatu peristiwa berhenti bekerja atau tidak melakukan pekerjaannya sebagai bentuk protes yang dilakukan oleh Para Pekerja kepada perusahaan.[1] Dalam kondisi mogok kerja apabila Pihak Pekerja dan Perusahaan tidak tercapai sebuah kesepakatan, maka mogok kerja dapat terus berlangsung hingga tuntutan para karyawan terpenuhi atau setidaknya tercapai sebuah kesepakatan. Selain itu, terkadang mogok kerja juga digunakan untuk menekan pemerintah untuk memprotes atau menekan agar mengubah suatu kebijakan pemerintah.

Hak mogok kerja sebenarnya sudah diatur dalam hukum positif di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), serta aturan pelaksanaan dibawahnya. Namun dalam UU Ketenagakerjaan mogok pekerja dapat dikategorikan sebagai mogok tidak sah apabila:

  1. ⁠Bukan akibat gagalnya perundingan.
  2. Tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
  3. Pemberitahuan kurang dari 7 (tujuh) hari.
  4. Isi pemberitahuan tidak memuat:
  5. Waktu dimulai dan diakhiri mogok kerja.
  6. Tempat mogok kerja.
  7. Alasan mogok kerja.
  8. Tanda tangan penanggung jawab mogok kerja.
  9. ⁠Melakukan aksi mogok pada perusahan yang melayani kepentingan umum atau perusahaan yang jenis kegiatannya berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia dan mengakibatkan hilangnya nyawa manusia yang berhubungan dengan pekerjaannya.

Mogok kerja tidak sah seperti yang diuraikan diatas dapat berakibat fatal kepada pekerjai yaitu sebagai berikut:

  1. Pekerja/buruh dianggap mangkir.
  2. Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok kerja dilakukan 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis.
  3. Pekerja yang mangkir dalam 7 hari berturut-turut dan telah mendapat panggilan 2 kali secara patut dan tertulis, tetap tidak masuk pada hari ke-8, dianggap mengundurkan diri.
  4. Dalam hal mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia yang berhubungan dengan pekerjaannya dikualifikasikan sebagai kesalahan berat.

Perselisihan hubungan industrial dibagi menjadi empat, yakni sebagai berikut.

  1. ⁠Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  2. Perselisihan PHK adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
  3. Perselisihan Kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  4. Perselisihan antar SP/SB adalah perselisihan antara serikat pekerja/ serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.

Perombakan hukum ketenagakerjaan Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 yang ditunda masa berlakunya selama 4 tahun dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 dan perpanjangannya dengan Perppu Nomor 3 Tahun 2000. Pada akhir tahun 2002 DPR RI menyetujui Pencabutan UU No. 25/1997 dan digulirkannya 2 RUU pengganti, yang sekarang telah disahkan menjadi undang-undang, yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, dan Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Nomor 2 Tahun 2004 (UUPHI).[2]

Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dianut dalam UU PPHI, tidak lagi menggunakan model pemerantaraan, melainkan model pengadilan hubungan industrial di tingkat Pengadilan Negeri dan langsung ke Mahkamah Agung untuk upaya hukumnya di mana hakim-hakimnya terdiri seorang hakim karier dan dua orang hakim ad hoc yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.

Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum, serta berwenang memeriksa dan mengadili:

  1. di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
  2. ⁠di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
  3. ⁠di tingkat pertama mengenai perselisihan PHK;
  4. ⁠di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar SP/ SB dalam 1 perusahaan.

Hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata dan yang diatur secara khusus di UU No. 2/2004. Majelis terdiri dari 1 orang hakim dan 2 orang hakim ad hoc yang berasal dari unsur pengusaha dan pekerja/buruh. Sehingga Organisasi pengusaha dan pekerja/buruh dapat beracara di PHI.

DAFTAR PUSTAKA

Bambang, Joni. 2013. Hukum Ketenagakerjaan. Penerbit Pustaka Setia Bandung. Bandung.

Christiawan, Rio. 2021. Hukum Bisnis Kontemporer. PT. Raja Grafindo. Depok.

Wikipedia. Mogok Kerja. https://id.wikipedia.org/wiki/Mogok_kerja. Publish pada 11 Desember 2022.

Penulis: Windisen, S.H., M.H.

[1] Wikipedia, “Mogok Kerja”, https://id.wikipedia.org/wiki/Mogok_kerja, tanggal 11 Desember 2022.

[2] Rio, Christiawan, Hukum Bisnis Kontemporer, (Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2021), hlm. 113.

Leave a comment