Asuransi adalah suatu jenis perjanjian komersial dimana pihak penanggung mengikat tertanggung, memberikan hak kepada tertanggung untuk menerima pembayaran premi dan kewajiban mengganti kerugian yang dialaminya sesuai dengan syarat-syarat perjanjian. Berdasarkan maksud dan tujuannya, asuransi dibedakan menjadi dua kategori yaitu asuransi sosial dan asuransi komersial. Asuransi sosial adalah suatu usaha yang ditujukan kepada sekelompok orang untuk memperoleh kesejahteraan yang dijamin oleh negara, sedangkan asuransi komersial adalah cara menjalankan usaha perasuransian dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Polis asuransi adalah kontrak antara pemegang polis (tertanggung) dan perusahaan asuransi (penanggung), yang menguraikan hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait perlindungan asuransi tertentu. Polis ini berisi deskripsi tentang jenis perlindungan yang diberikan, premi yang harus dibayarkan, periode perlindungan, dan kondisi-kondisi lainnya yang berlaku. Pemegang polis dan calon pemegang polis punya alasan untuk merasa takut setelah sejumlah perusahaan asuransi dalam beberapa tahun terakhir mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus-kasus tersebut mulai dari kasus gagal bayar yang menimpa beberapa perusahaan besar yang bergerak di bidang asuransi, seperti AJK, AJ, hingga AJBAJ. Oleh karena itu, peneliti dalam penelitian ini akan memberikan ringkasan tindakan yang dapat dilakukan terlebih dahulu.
Faktanya, pemegang polis memainkan peran penting dalam mendukung OJK secara finansial dengan menawarkan dana untuk menangani situasi tidak terbayarnya atau pengajuan kebangkrutan terhadap perusahaan asuransi. Jika terdapat tunggakan yang terus berlanjut lama setelah perusahaan asuransi menerima klaim manfaat asuransi, maka pemegang polis yang merasa dirugikan akibat kekacauan suatu perusahaan asuransi sebaiknya mengajukan pengaduan terlebih dahulu kepada perusahaan asuransi tersebut.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (dalam tulisan ini disebut POJK 1/2013) mengatur bahwa konsep dasar dan pengertian penanganan pengaduan dan penanganan perselisihan yang melibatkan konsumen dalam cara yang lugas, proses yang cepat, dan biaya yang terjangkau bagi konsumen diterapkan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen. Sedangkan, kewajiban menyelesaikan pengaduan dengan itikad baik berasal dari Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (selanjutnya disebut POJK 1/2014). menulis). baik yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan yang merupakan perusahaan asuransi pada saat tulisan ini dibuat maupun oleh Lembaga Jasa Keuangan itu sendiri.8 Lebih lanjut, OJK telah mengamanatkan agar perusahaan asuransi menyediakan dan menerapkan metode tertentu untuk mengelola pengaduan nasabah dan memberikan layanan sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1) POJK 1 Tahun 2013.
Jelas dari pasal-pasal ini bahwa perusahaan asuransi pada dasarnya mempunyai kewajiban untuk mendengarkan keluhan pemegang polis dan mengatasinya. Dalam hal prosedur penanganan pengaduan perusahaan asuransi pada akhirnya terbukti tidak berhasil, gagal mencapai penyelesaian, atau menghasilkan penyelesaian namun perusahaan industri asuransi tidak memenuhi kesepakatan, maka pemegang polis sebagaimana dimaksud dalam POJK 1/2013 ayat (3) dan Pasal 40 ayat (1), dapat menggunakan OJK untuk menyampaikan pengaduan kepada anggota Dewan Komisioner yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan edukasi konsumen.
Dalam hal konsumen, OJK diwajibkan oleh undang-undang untuk menyediakan saluran penyelesaian pengaduan konsumen apabila pengaduan tersebut menunjukkan adanya perselisihan di industri jasa keuangan dan memenuhi persyaratan Pasal 41 POJK 1/2013, dengan ketentuan konsumen mengalami kerugian finansial akibat tindakan pelaku usaha. Konsumen wajib mengajukan permohonan tertulis dan melampirkan dokumen pendukung terkait pengaduannya apabila memiliki asuransi jiwa dengan batas kerugian maksimal Rp500.000.000,- atau pelaku usaha asuransi di bidang asuransi umum dengan batas kerugian maksimal Rp750.000.000,-12.
Selain itu, pelaku usaha jasa keuangan wajib melakukan upaya untuk mengatasi pengaduan meskipun konsumen belum menerima solusi atau batas waktu penyelesaian POJK 1/2013 telah lewat. Selain itu, syarat-syarat tertentu harus dipenuhi agar pengaduan dapat diklasifikasikan sebagai perselisihan yang telah diselesaikan melalui arbitrase atau sistem pengadilan. Keluhan yang diajukan bersifat perdata. Pengajuan tersebut harus dilakukan paling lambat enam puluh hari kerja sejak perusahaan asuransi menyampaikan surat yang menjelaskan kesimpulan pengaduan, dan OJK tidak pernah membantu pengaduan tersebut. Dengan mempertemukan konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan, fasilitas ini merupakan upaya untuk melakukan peninjauan terhadap permasalahan dan mencari solusi. Fasilitator ditunjuk untuk menangani fungsi penyelesaian pengaduan sesuai dengan Pasal 43 dan Pasal 42 POJK 1 Tahun 2013.
Sesuai Pasal 44 POJK 1 Tahun 2013, OJK akan memulai proses fasilitasi setelah konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan sepakat untuk difasilitasi. Selanjutnya diharapkan kedua belah pihak akan membuat perjanjian fasilitasi yang mencakup persetujuan mereka untuk menggunakan fasilitasi penanganan pengaduan OJK serta komitmen mereka untuk tunduk dan mematuhi setiap aturan yang pada akhirnya akan ditetapkan oleh OJK mengenai proses penanganan pengaduan dengan fasilitasi OJK.
Berdasarkan daftar lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS) yang ditetapkan OJK, Pasal 2 ayat (3) dan (4) POJK 1/2014 mengatur bahwa digunakan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) untuk proses penyelesaian sengketa. menyelesaikan perselisihan di luar pengadilan. Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) merupakan salah satu organisasi alternatif penyelesaian sengketa yang khusus menangani sengketa di industri jasa asuransi. Konsumen dan perusahaan asuransi akan dapat menyelesaikan permasalahan dan perselisihan melalui badan di luar pengadilan melalui BMAI.
Selain litigasi di pengadilan, penyelesaian sengketa non-litigasi (di luar pengadilan) merupakan pilihan lain untuk menyelesaikan sengketa. Dikenal di Amerika sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR), dikenal juga sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di Indonesia. Landasan hukum penyelesaian konflik di luar hukum ditetapkan oleh Undang-Undang 30/1999 Tentang Arbitrase. Padahal, pada kenyataannya, menyelesaikan konflik di luar pengadilan merupakan nilai budaya, kebiasaan, atau tradisi yang mendarah daging dalam budaya Indonesia, dan sejalan dengan prinsip-prinsip negara yang dituangkan dalam UUD 1945.
Menurut penafsiran tertentu, APS mencakup seluruh prosedur penyelesaian konflik di luar hukum, termasuk arbitrase. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Pasal 1 Angka (10) tentang Arbitrase, APS adalah lembaga penyelesaian perselisihan atau perselisihan melalui cara-cara yang diputuskan oleh para pihak, seperti penyelesaian perselisihan di luar pengadilan melalui penilaian ahli, konsiliasi, mediasi, atau perundingan. Konvergensi atau penyelesaian sengketa secara kooperatif merupakan salah satu komponen APS sebagai Alternatif Ajudikasi.
Namun dalam perkembangan dan pemberlakuan khususnya di Indonesia terdapat 6 (enam) APS diuraikan sebagai berikut:
- Konsultasi
Konsep dan istilah konsultasi tidak didefinisikan atau dijelaskan dalam UU 30/1999 yang mengatur Pasar Modal. Definisi “konsultasi”, menurut Black’s Law Dictionary, adalah “tindakan berkonsultasi atau berunding; misalnya pasien dengan dokter, klien dengan pengacara”. orang-orang yang mempertimbangkan suatu masalah tertentu.” Secara teori, konsultasi adalah interaksi satu lawan satu antara orang tertentu (klien) dan konsultan yang menawarkan nasihat kepada klien untuk memenuhi kebutuhan klien. Tidak ada formula yang dapat menentukan apa yang dimaksud dengan “kewajiban” atau “keterikatan” dalam rangka melakukan konsultasi, oleh karena itu klien bebas menggunakan pendapat yang telah dikemukakan atau memutuskan untuk tidak menggunakannya (Sri Hajati, dkk, Tt). Konsultasi bisa sebagai pranata APS, dalam menyelesaikan sengketa atau perselisihan hanyalah sebatas memberikan pendapat (hukum) saja sebagaimana permintaan klien.
- Negosiasi
Pasal 1 Angka (1) Undang-undang 30/1999 Tentang Arbitrase mengartikan tawar menawar sebagai salah satu APS. Walaupun pengertian perundingan tidak didefinisikan secara spesifik dalam undang-undang, namun terbukti dari Pasal 6 ayat (2) UU 30/1999 tentang Arbitrase bahwa pada hakikatnya para pihak mempunyai kemampuan dan hak untuk menyelesaikan sendiri perselisihannya melalui pertemuan langsung. dengan persetujuan tertulis yang dicapai oleh para pihak. Ficher dan Ury yang dikutip oleh Nurnaningsih Amriani menyatakan bahwa negosiasi adalah proses komunikasi dua arah yang dimaksudkan untuk membawa pihak-pihak yang memiliki kepentingan yang berbeda atau setara pada suatu kesepakatan yang dapat diterima bersama (Nurnaningsih Amriani, 2012).
- Mediasi
Mediasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan antara Para Pihak dengan bantuan mediator, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Mediasi di Pengadilan (selanjutnya disebut Mediasi). seperti PERMA 1/2016). Ketentuan Pasal 6 ayat (3), (4), dan (5) UU 30/1999 tentang Arbitrase menyatakan, dalam hal perundingan tidak berhasil, perselisihan diselesaikan dengan bantuan seorang atau lebih penasihat ahli atau dengan seorang mediator, memberikan ketentuan untuk pengaturan mediasi.
- Konsiliasi
UU 30/1999 Tentang Arbitrase tidak secara spesifik mendefinisikan konsiliasi. Namun pada penjelasan umum Pasal 1 Angka (10) dan Ayat 9 (sembilan) memuat referensi mengenai konsiliasi sebagai alternatif mekanisme penyelesaian sengketa. Konsiliasi didefinisikan oleh Black’s Law Dictionary, yaitu: “Conciliation is the adjustment and settlement of a dispute in a friendly, unantagonistic manner used in courts before trial with a view towards avoiding trial and in a labor disputes before arbitration. Court of Conciliation is a court which proposes terms of adjustment, so as to avoid litigation”. (Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2000). Mediasi dilanjutkan dengan konsiliasi. Dalam skenario ini, konsiliator mengambil peran yang lebih aktif dalam mencari cara untuk menyelesaikan perselisihan, mengubah peran mediator menjadi konsiliator (Pitriya Nur Habibah dan Devi Siti Hamzah Marpaung, 2021). Para pihak akan terikat pada kesepakatan akhir yang dicapai. jika pihak ketiga menawarkan penyelesaian konflik dan pihak-pihak yang berselisih tidak dapat mencapai kesepakatan. Mirip dengan mediasi, konsiliasi juga melibatkan penggunaan pihak ketiga untuk menengahi perselisihan secara damai.
- Penilaian Ahli
Penilaian ahli merupakan salah satu cara penyelesaian konflik di luar pengadilan, sebagaimana dapat disimpulkan dari pengertian Alternatif Penyelesaian Sengketa pada Pasal 1 Angka (10). Dengan meminta pendapat atau penilaian ahli mengenai perselisihan yang sedang terjadi, para pihak dapat menggunakan penilaian ahli sebagai sarana penyelesaian perselisihan. Ternyata arbitrase institusional tidak hanya bertugas menyelesaikan perbedaan pendapat atau pertentangan pendapat, namun juga dapat memberikan nasihat berupa pendapat hukum atau pendapat atas permintaan semua pihak yang terlibat. Memberikan penafsiran atau pendapat mengenai satu atau lebih ketentuan dalam perjanjian yang telah dibuat, serta membantu para pihak menyusun atau membuat perjanjian yang akan mengatur hak dan kewajiban para pihak, merupakan contoh bagaimana memberikan pendapat atau (hukum) pendapat dapat membantu. oleh para pihak agar penerapannya lebih jelas.
- Arbitrase
Berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia memberikan landasan hukum bagi arbitrase. Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) mengatur tentang arbitrase, yang menyatakan bahwa arbitrase adalah suatu cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan berdasarkan suatu perjanjian arbitrase tertulis antara para pihak. Arbitrase merupakan sarana penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang diselenggarakan di BAPMI. Hal ini diatur secara khusus dalam Pasal 1 Huruf (a) Peraturan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Nomor: 04/BAPMI/12.2014 tentang Peraturan dan Acara Arbitrase yang selanjutnya disingkat Peraturan BAPMI. Peraturan dan Prosedur ini didasarkan pada Perjanjian Arbitrase. Terdapat dua aliran pemikiran dalam penyelesaian sengketa alternatif (ADR): aliran pertama berpendapat bahwa arbitrase berbeda dengan ADR, sedangkan aliran kedua berpendapat bahwa arbitrase merupakan bagian integral dari ADR. Sebaliknya UU 30/1999 tentang Arbitrase memadukan kedua mazhab yang telah diuraikan (campuran prosedur). Baik secara mandiri maupun sebagai komponen proses penyelesaian sengketa lainnya, arbitrase dapat digunakan (Sudargo Gautama, 2001). Namun ini merupakan pernyataan yang relatif, karena sistem hukum di beberapa negara dapat bergerak lebih cepat dibandingkan prosedur arbitrase. Karena keputusannya tidak dipublikasikan, satu-satunya keuntungan arbitrase di pengadilan adalah kerahasiaannya. Masyarakat telah mengetahui keberadaan lembaga arbitrase sejak lama. Sejak pemerintahan Hindia Belanda, arbitrase telah diakui sebagai upaya hukum yang sah dalam sistem hukum negara. Pasal 615–651 RV (Peraturan Acara Perdata), Pasal 705 RBG (Peraturan Acara di Luar Jawa dan Madura), dan Pasal 377 HIR (Peraturan Reformasi Indonesia) semuanya secara khusus menyebutkan peran lembaga arbitrase. Pada saat ini ketentuan tersebut mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase. Pasal 1 angka 1 UU Arbitrase menjelaskan tentang proses penyelesaian sengketa perdata di luar proses peradilan biasa, yang dibuktikan dengan adanya perjanjian arbitrase yang terdokumentasi dan ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa. Istilah ini memperjelas perbedaan arbitrase dari penyelesaian konflik peradilan biasa.
Sesuai dengan Pasal 44 POJK 1 Tahun 2013, OJK akan memulai proses fasilitasi atas persetujuan konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan. Selanjutnya diharapkan akan dihasilkan kesepakatan oleh kedua belah pihak, yang mencakup persetujuan untuk menggunakan layanan fasilitasi OJK dalam penanganan pengaduan. Selain itu, dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa kedua belah pihak akan tunduk dan patuh terhadap aturan yang akan ditetapkan OJK mengenai proses penanganan pengaduan dengan fasilitasi OJK. Diperlukan waktu paling lama tiga puluh hari kerja sejak tanggal penandatanganan perjanjian fasilitasi untuk melaksanakan proses penanganan pengaduan dengan fasilitasi OJK sampai dengan kedua belah pihak menandatangani akta perjanjian. Namun sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) dan (2), apabila fasilitasi tidak selesai dalam jangka waktu tersebut, maka jangka waktu tersebut dapat diperpanjang sampai dengan adanya kesepakatan antara pelaku usaha di sektor jasa keuangan dengan konsumen ditambahkan ke tiga puluh hari kerja berikutnya. POJK 1 (2013).
Daftar Pustaka
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Syafaat, Muhamad Rizki. “Perlindungan Konsumen menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013.” Maleo Law Journal 3, No. 2 (2019): 211-227.
Marwan, M., & P., Jimny. (2009). Kamus Hukum, Cetakan 1. Surabaya: Reality Publisher.
Usmalni, Ralchmaldi. 2012. Medialsi di Pengaldilaln : Dallalm Teori daln Pralktik. Jalkalrtal. Penerbit : Sinalr Gralfikal.
Widjaja, Gunawan. dan Ahmad Yani. 2000. Seri Hukum Bisnis: Hukum Arbitrase. Jakarta. Penerbit: PT. Raja Grafindo Persada.
Penulis : Joy Celine, S.H.


