“PUTAR LAGU, KENA SANKSI?” POLEMIK ROYALTI DI RUANG PUBLIK

WhatsApp Image 2025-08-08 at 09.17.00 (1)

“Royalti” yang menjadi perbincangan permasalahan di Indonesia saat ini, terutama di dunia karya musik tanah air. Pemanfaatan musik di tempat hiburan yang menjadi bagian dari strategi bisnis untuk menciptakan suasana yang nyaman dan menarik bagi pengunjung. Namun, banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu dari platform digital seperti Spotify atau Youtube di tempat umum termasuk dalam pelanggaran hukum, khususnya dalam pelanggaran hak cipta dan royalti. Lagu – lagu yang diputar melalui platform digital merupakan karya yang berhak cipta yang dilindungan oleh undang-undang dan memiliki hak ekonomi yang harus dihargai. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Hak Cipta dalam Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan suatu ciptaan secara komersial wajib memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dan wajib membayar royalti sebagai bentuk menghargai karya seseorang.

Tempat hiburan yang memutar musik untuk konsumen secara terbuka dan berulang, walaupun hanya menggunakan layanan streaming melalui digital platform merupakan termasuk dalam kategori penggunaan komersial, yang artinya bahwa pemilik tempat hiburan wajib memperoleh lisensi yang sah dan tidak dapat berlindung dibalik kata layanan streaming berbayar kepada digital platform seperti “Spotify Premium” atau “YouTube Premium”. Hal penting yang perlu diketahui dan dipahami bahwa Spotify, YouTube, Joox, Apple Music, dan platform yang serupa hanya memberi lisensi untuk penggunaan musik secara pribadi (personal use). Dalam ketentuan layanan Spotify dinyatakan bahwa platform ini tidak diperuntukkan bagi pemakaian di ruang publik atau untuk kepentingan komersial.

Pengertian “Royalti” menurut Hukum Kekayaan Intelektual (HKI), adalah imbalan yang diberikan kepada pemilik hak kekayaan intelektual atas penggunaan atau pemanfaatan karya intelektualnya oleh pihak lain. Di Indonesia sebagai dasar hukum terutama terkait hak cipta dan royalti yaitu Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang menjelaskan bahwa royalti merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Dengan demikian, apabila musik dari Spotify diputar di kafe, restoran dan tempat hiburan tanpa adanya lisensi publik, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak ekonomi pencipta. Sebagaimana yang diatur dalam UU Hak Cipta pada Pasal 113 ayat (2) dan (3) meyatakan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana yang telah diatur dapat dikenakan pidana penjara dan pidana denda. “Hak Ekonomi” artinya adalah hak esklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan berdasarkan Pasal 8 UU Hak Cipta.

Untuk memastikan pelaku usaha dapat menggunakan musik secara sah, pemerintah telah menetapkan suatu regulasi yang bertujuan untuk mengurangi adanya pelanggaran royalti. Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang mengatur pembentukan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) sebagai pihak yang berwenang menghimpun dan mendistribusikan royalti music secara nasional. Maka pelaku usaha dapat memperoleh suatu izin lebih mudah dengan membayar royalti berdasarkan klasifikasi usaha, kapasitas tempat, serta jenis musik yang digunakan.

Pelanggaran royalti atas pemutaran lagu tanpa izin dari pencipta, juga dapat menciptakan ekosistem industri musik kreatif yang tidak sehat sehingga perlu adanya edukasi mengenai jenis-jenis pelanggaran royalti seperti :

  1. Pemutaran tanpa izin komersial
  2. Penggandaan atau reproduksi tanpa izin
  3. Penggunaan music di iklan atau promosi usaha
  4. Pelanggaran lisensi digital
  5. Tidak membayar royalti secara berkala
  6. Pelanggaran hak moral pencipta

Dengan demikian sebagai pelaku usaha wajib mengurus izin penggunaan musik secara komersial dan legal melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang telah terdaftar dibawah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pemerintah dan LMKN juga dapat aktif dalam mengedukasi para pelaku usaha melalui seminar, media sosial dan penyuluhan mengenai panduan atau bentuk pelanggaran royalti. Kemudian mempertegas penegakan hukum yang adil dan konsisten, agar pelanggaran tidak berulang maka bersama apparat hukum yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) perlu menindaklanjuti pelanggaran hak cipta seperti penerapan sanksi administratif, peringatan atau dikenakan dengan progresif. Oleh karena itu, dengan adanya pelanggaran dan solusi yang diketahui maka sebagai warga Indonesia kita dapat bisa saling mengingatkan, guna mengurangi adanya pelanggaran royalti.

Daftar Pustaka :

  1. Undang – Undang Hak Kekayaan Intelektual
  2. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang  Hak Cipta
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 tahun 2021 tentang Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
  4. Ketentuan Layanan Spotify
Penulis : Irene Patricia Margaretha, S.H.

Leave a comment