KEPASTIAN HUKUM DALAM KONTRAK ELEKTRONIK

Picture1

Perkembangan zaman memiliki dampak yang signifikan bagi kehidupan bermasyarakat di Indonesia, salah satunya yaitu dengan munculnya kontrak berbasis elektronik. Kontrak elektronik merupakan perjanjian antara para pihak yang dibuat menggunakan teknologi informasi atau alat elektronik, dan mencakup berbagai bentuk komunikasi seperti e-mail, situs web, dan aplikasi online. Pengertian dari kontrak digital sendiri sudah tercantum dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi “Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik[1]. Jenis perjanjian yang paling sering ditemui di masyarakat adalah perjanjian jual beli barang dan jasa, baik berbentuk tertulis maupun lisan[2]

Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki banyak peminat dalam menggunakan perjanjian atau kontrak elektronik, tidak hanya individu melainkan banyak perusahaan juga yang menggunakan perjanjian tersebut. Tentunya ini disebabkan karena perjanjian tersebut tidak memakan waktu yang lama. Kontrak elektronik di Indonesia memang memiliki banyak peminat, namun masih banyak masyarakat Indonesia yang bertanya-tanya tentang kepastian hukumnya. Tak jarang masyarakat juga mengalami kerugian akibat kontrak elektronik ini, sehingga sebagian masyarakat mungkin mengalami kehilangan kepercayaan. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) telah menegaskan bahwa suatu perjanjian dapat dikatakan sah apabila terdapat kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, adanya itikad baik dan adanya objek tertentu[3]. Dengan adanya syarat-syarat sahnya perjanjian ini, maka kontrak elektronik dapat dikatakan perjanjian yang sah dan memiliki kepastian hukum yang sama dengan kontrak atau perjanjian secara fisik (tertulis).

Dalam membuat sebuah perjanjian berbentuk apapun, haruslah dilaksanakan dengan adanya itikad baik berdasarkan Pasal 1338 KUHPer. Dengan adanya asas tersebut diartikan bahwa pembuatan perjanjian antara para pihak harus didasarkan pada kejujuran dan kepercayaan[4]. Asas itikad baik dibagi menjadi 2 (dua) macam yaitu asas itikad baik relatif dan asas itikad baik mutlak. Asas itikad baik relatif adalah dimana seseorang memperhatikan sikap dan tingkah laku nyata dari subjek, sedangkan asas itikad baik mutlak dilihat dari bagaimana keadilan dan diukur secara objektif.

Selain harus terdapat asas itikad baik, suatu perjanjian juga harus memuat adanya asas kebebasan berkontrak. Asas kebebasan kontrak merupakan prinsip fundamental dalam hukum perjanjian yang memberikan hak kepada individu untuk membuat perjanjian sesuai dengan kehendak individu itu sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Menurut Agus Yudha Hernoko, asas kebebasan berkontrak dimaksudkan bahwa para pihak memiliki kebebasan untuk[5]:

  1. Menentukan atau memilih  klausa dari perjanjian yang akan dibuatnya;
  2. Menentukan objek perjanjian;
  3. Menentukan bentuk perjanjian;
  4. Menerima atau menyimpangi ketentuan undang-undang yang bersifat opsional.

Meskipun stiap individu diberikan kebebasan dalam membuat perjanjian, tetap harus ada beberapa batasan yang harus diperhatikan yaitu tidak bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan.

Disamping itu, kontrak elektronik dapat diklasifikasikan sebagai perikatan dengan ancaman hukuman, karena jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya maka pihak lainnya berhak untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugiannya, begitupula sebaliknya seperti yang diatur dalam kontrak elektronik tersebut. Para pihak yang terlibat dalam pembuatan kontrak elektronik biasanya adalah pelaku usaha dan konsumen. Sedangkan pemerintah berperan sebagai pengawas dalam penegakan hukum perlindungan konsumen. Tetapi karena dianggap dapat mempersingkat waktu dan biaya, pelaku usaha biasanya menggunakan klausula baku dalam pembuatan kontrak elektronik. 

Klausula baku selalu ditentukan oleh pelaku usaha yang kemudian ditawarkan pada konsumen dan konsumen hanya memiliki dua pilihan, yaitu menyetujui seluruh klausula tersebut atau tidak sama sekali (take it or leave it). Dalam artian bahwa perjanjian jual beli online yang dilakukan melalui website terdapat button agree dan disagree yang dapat diklik oleh konsumen jika mereka menyetujui atau tidak menyetujui perjanjian yang ditawarkan. Hal tersebut jelas membuat posisi konsumen menjadi pihak yang lemah dan dapat dirugikan.

Seperti yang kita ketahui, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang adanya klausula-klausula baku tertentu dalam perjanjian standar[6]. Salah satu contohnya terdapat pada poin b, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha berhak menolak pengembalian barang yang telah dibeli oleh konsumen. Namun, banyak pelaku usaha yang tetap mencantumkan klausula barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dalam perjanjian baku. Jika barang tersebut ternyata cacat, hal ini dapat menunjukkan kelemahan perjanjian tersebut bagi konsumen.

Selain daripada klausula baku, adapun beberapa hal yang biasanya terdapat dalam kontrak elektronik sebagai syarat agar perjanjian dikatakan sah dan saling mengikat, seperti[7]:

  1. Identitas para pihak, masing-masing pihak wajib mencantumkan informasi identitas dalam sebuah kontrak elektronik.
  2. Objek dan spesifikasi, kontrak harus memuat suatu objek baik barang maupun jasa, serta memberikan spesifikasi yang jelas terhadap objek tersebut.
  3. Syarat dan ketentuan, kontrak harus memuat syarat dan ketentuan yang berlaku selama perjanjian berlangsung.

Beberapa hal diatas merupakan bagian yang sangat penting bagi para pihak, baik dari pelaku usaha maupun konsumen. Kontrak elektronik memang telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUHPer, maka dari itu perjanjian ini dapat dikatakan sah dan memiliki kepastian hukum. 

Namun pada praktiknya kontrak elektronik bagi konsumen tidak memiliki kekuatan hukum yang pasti, melihat bagaimana banyaknya pelaku usaha yang ternyata memasukkan klausula baku pada kontrak elektronik yang dilarang oleh pemerintah. Maka dari itu, konsumen harus memiliki rasa hati-hati dengan[8]:

  1. Memahami syarat dan ketentuan sebelum menyetujui suatu kontrak yang tercantum, termasuk jika adanya klausula baku yang mungkin dapat merugikan.
  2. Memastikan bahwa pelaku usaha memiliki reputasi yang baik dan terdaftar secara resmi.
  3. Menggunakan aplikasi atau website terpercaya.
  4. Menyimpan bukti transaksi.
  5. Menggunakan metode pembayaran yang aman.

Apabila konsumen telah dirugikan dan belum sempat untuk mengantisipasinya, maka konsumen dapat mengambil beberapa langkah seperti mengajukan klaim kepada pelaku usaha, menyelesaikan sengketa secara non-litigasi, menggunakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan mengajukan gugatan ke pengadilan. 

Kontrak elektronik jelas memberikan kemudahan dalam sehari-hari terutama pada kegiatan jual beli, dan sangat disayangkan apabila kemudahan ini harus berujung kerugian bagi salah satu pihak. Maka dari itu, regulasi yang mencakup kontrak elektronik harus lebih dipertegas sehingga dapat meminimalisir terjadinya kerugian hingga gugatan ke pengadilan. Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik belum memuat ketentuan hukum yang pas sehingga masih banyak masyarakat yang merasakan kerugiannya.

Kontrak elektronik mempermudah masyarakat dalam mebuat sebuah perjanjian, mulai dari segi waktu hingga proses pembuatannya. Namun, berdasarkan penjelasan diatas bahwa kontrak elektronik tidak selalu menguntungkan berbagai pihak dan kurang kuatnya kepastian hukum dari perjanjian ini. Berbeda dengan kontrak fisik yang memerlukan pertemuan antara 2 (dua) pihak untuk membahas serta menandatangani kontrak secara langsung. Dimana kedua pihak haruslah merelakan waktu dan tenaga dalam membuat sebuah perjanjian, tetapi dengan begitu sebagian besar kontrak fisik memiliki kepastian hukum yang kuat.

DAFTAR PUSTAKA

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Setiawan, I. K. O. (2021). Hukum Perikatan. Bumi Aksara. 

Putri, W. S. (2020a). KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK DALAM  TRANSAKSI 

E-COMMERCE  DITINJAU DARI HUKUM PERIKATAN. Jurnal Analisis Hukum1(2), 300

Kinan Kalam Khalifa. “Kriteria Iktikad Baik Pada Klausul Disclaimer Dalam Kontrak Elektronik.” 

Perspektif Hukum, November 2, 2024, 174–94.

Penulis : Florentina Ezrahi Octwelfth


[1] Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 1 angka 17.

[2] R. Setiawan S.H., 1999, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Putra A Bardin, Bandung,h. 51.

[3] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1320.

[4] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1338.

[5] Wahyu Suwena Putri, “KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK DALAM  TRANSAKSI E-COMMERCE  DITINJAU DARI HUKUM PERIKATAN,” Jurnal Analisis Hukum 1, no. 2 (September 30, 2020): 300..

[6] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 18.

[7] Kinan Kalam Khalifa. “Kriteria Iktikad Baik Pada Klausul Disclaimer Dalam Kontrak Elektronik.” Perspektif Hukum, November 2, 2024, 174–94. 

[8] I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan (Bumi Aksara, 2021).

Leave a comment