CELAH HUKUM YANG MERUNTUHKAN KEWENANGAN PENUNTUTAN KPK (PUTUSAN NOMOR:43/PID.SUS.TPK/2024/PN.JKT.PST)

image

Putusan sela dari Hakim atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh yang telah mengabulkan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut umum dari Terdakwa Gazalba Saleh yang diwakilkan oleh Penasehat Hukum, yang menyatakan Penuntutan dan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima. Merupakan Putusan yang sudah tepat bahwa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhak melakukan Penuntutan. Hakim sudah tepat melakukan penafsiran secara tata bahasa dan frasa (gramatikal) Undang-Undang Nomor11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Pasal 18 ayat (1) Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi dan pengacara negara di Negara  Republik Indonesia. Karena dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, telah merubah Pasal 21 ayat (4) yang tadinya bahwa Pimpinan KPK yang terdiri dari 5 (lima) anggota adalah penyidik dan penuntut umum. Namun sekarang ayat yang menyebutkan hal tersebut tidak diatur kembali, Sehingga tidak ada lagi penuntut umum tertinggi di KPK, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, Pasal 18 ayat (1) mengisi kekosongan hukum terkait pimpinan penuntutan tertinggi untuk KPK telah ada yang diisi oleh Jaksa Agung.

Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi dan pengacara negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia didasarkan pada asas-asas sebagai berikut:

  1. Asas Penuntutan Tunggal (singel Prosecution)

Asas penuntutan tunggal adalah prinsip yang menempatkan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi dalam suatu negara. Berdasarkan asas ini, hanya penuntut umum yang berwenang melakukan penuntutan, dan penyidikan merupakan bagian dari penuntutan. Dalam konteks asas ini, negara memberikan kekuasaan penuntutan sepenuhnya kepada Jaksa Agung, yang dapat mendelegasikan wewenang penuntutan tersebut kepada siapa pun yang dikehendakinya.[1] Pelaksana yang menerima delegasi wewenang tersebut bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Jaksa Agung bertanggung jawab atas koordinasi dan pengawasan pelaksanaan penuntutan, termasuk kebijakan dan prosedur pelaksanaan. Sebagai representasi dari rakyat sebagai pemegang kekuasaan, Jaksa Agung akan bertanggung jawab atas pelaksanaan penuntutan. Asas penuntutan tunggal digunakan dalam sistem penuntutan tunggal. Ada 2 (dua) model sistem penuntutan tunggal yang melaksanakan asas penuntutan tunggal. Dalam model pertama, sistem penuntutan tunggal dalam model ini, kejaksaan adalah satu-satunya lembaga yang bertanggung jawab atas penuntutan.[2] Model kedua adalah sistem penuntutan tunggal yang tidak murni, di mana Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi, memiliki kewenangan mutlak untuk mengawasi dan mempertanggungjawabkan penuntutan. Hal ini tidak murni karena dalam model ini lembaga lain dapat melakukan penuntutan, tetapi Jaksa Agung mengawasi dan mengaturnya.[3]

  • Asas Een En Ondeelbaar

Asas een en ondelbaar menunjukkan bahwa Kejaksaan adalah satu dan tidak dapat dipisahkan. Basis ini berfungsi untuk memastikan bahwa kebijakan penuntutan tetap konsisten, yang merupakan bagian dari cara lembaga penuntutan berpikir, bertindak, dan beroperasi.[4] Asas ini diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU 11 Tahun 2021 yang menyatakan “Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan”. Dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa “Yang dimaksud dengan “satu dan tidak terpisahkan” adalah satu landasan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan yang bertujuan memelihara kesatuan kebijakan Kejaksaan sehingga dapat menampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku, dan tata kerja Kejaksaan. Pasal tersebut menegaskan bahwa institusi Kejaksaan adalah satu-satunya lembaga yang diberikan wewenang penuntutan, dengan Jaksa Agung sebagai pimpinan yang mengendalikan tugas dan wewenang Kejaksaan.

  • Asas Dominus Litis

Menurut asas ini, penuntut umum adalah pihak yang benar-benar memiliki kepentingan dalam suatu perkara sehingga mereka memiliki otoritas untuk memutuskan apakah suatu perkara harus diperiksa dan diadili di persidangan. Dalam sistem peradilan pidana, dominus litis adalah pihak yang benar-benar memiliki kepentingan sehingga suatu perkara harus diperiksa dan diadili di persidangan. Karena ada kepentingan yang nyata, penuntut umum harus aktif mempertahankan kepentingannya.[5]

Beberapa undang-undang di Indonesia mengatur asas ini, seperti Pasal 139 KUHAP, yang menyatakan bahwa “penuntut umum menentukan apakah suatu perkara pidana dapat/tidak diajukan ke pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana hukum acara pidana.” Selain itu, Pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHAP menetapkan bahwa hanya jaksa yang dapat bertindak selaku penuntut umum dan melakukan penuntutan dalam perkara pidana sehingga sekaligus sebagai pihak yang memiliki kepentingan yang nyata dalam suatu perkara pidana.

Asas dominus litis telah digunakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusan. Dalam Putusan Nomor 55/PUU-XI/2013, Mahkamah menekankan peran penting Kejaksaan dan Jaksa sebagai penyelenggara dan pengendali penuntutan dalam membangun tata kehidupan berdasarkan hukum dan menjunjung hak asasi manusia. Sementara itu, dalam Putusan Nomor 29/PUU-XIV/2016, Mahkamah menyatakan bahwa Jaksa sebagai pemegang kewenangan penuntutan harus melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri dengan surat dakwaan, tetapi juga dapat menghentikan penuntutan jika tidak ada cukup bukti, perkara bukan perkara pidana, atau perkara ditutup demi hukum.

Pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mendukung asas-asas diatas, bahwa KPK harus melakukan koordinasi kepada pihak yang berwenang dalam penuntutan, sebagai berikut:

  1. Pasal 6 Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan:
  2. koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik;
  3. penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi;
  4. Pasal 8 dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang: a. mengordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  5. Pasal 12A dalam melaksanakan tugas penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koordinasi KPK dalam hal penuntutan tentu saja sudah jelas ditujukan oleh Kejaksaan sesuai dengan asas-asas yang sudah dipaparkan diatas dan Undang-Undang KPK memberi amanat untuk melakukan koordinasi dalam hal penuntutan. Ditambah lagi  Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 merupakan Undang-Undang Baru dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang mana ada Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori (asas ini berarti peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama). Sehingga Undang-Undang Kejaksaan sebagai peraturan yang baru dibandingkan Undang-Undang KPK digunakan Hakim sebagai pertimbangan Putusan Terdakwa Gazalba Saleh untuk diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya bagi terdakwa. Peraturan yang baru hanya dapat digunakan untuk menguntungkan terdakwa adalah lex mitior, prinsip tersebut diperkuat dengan Pasal 1 ayat (2) KUHP berbunyi: “Jika ada perubahan undang-undang setelah perbuatan itu dilakukan, maka dipergunakan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa”.

DAFTAR PUSTAKA

Banulita, Mia, 2023, Asas Penuntutan Tunggal, Guepedia, Jakarta, hlm. 287-307.

Jan. S. Maringka, 2015, EQ. RM. Surachman, Eksistensi Kejaksaan Dalam Konstitusi Di Berbagai Negara, Sinar Grafika, Jakarta.

Gita Santika Ramadhani, “Peran Kejaksaan Mewujudkan Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan”, Progresif: Jurnal Hukum, Vol. 15 No. 1, 2021.

Muh. Ibnu Fajar Rahim, “Asas-Asas Hukum Penuntutan (The Legal Principles Of Prosecution)”, the Prosecutor Law Review, Vol. 1, No. 1, April 2023

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Penulis: John Kevin Silitonga, S.H., M.H.

[1] Muh. Ibnu Fajar Rahim, “Asas-Asas Hukum Penuntutan (The Legal Principles Of Prosecution)”, the Prosecutor Law Review, Vol. 1, No. 1, April 2023, hlm. 10.

[2] Mia Banulita, 2023, Asas Penuntutan Tunggal, Guepedia, Jakarta, hlm. 287-307.

[3] Ibid

[4] EQ. RM. Surachman & Jan. S. Maringka, 2015, Eksistensi Kejaksaan Dalam Konstitusi Di Berbagai Negara, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 154.

[5] Gita Santika Ramadhani, “Peran Kejaksaan Mewujudkan Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan”, Progresif: Jurnal Hukum, Vol. 15 No. 1, 2021, hlm. 77.

Leave a comment