Hukum dan politik merupakan subsistem dalam sistem kemasyarakatan atau sistem sosial. Masing-masing melaksanakan fungsi tertentu untuk menggerakan sistem sosial secara keseluruhan dan sinergis. Secara garis besar hukum berfungsi melakukan social control, dispute settlement dan social engineering atau innovation, sedangkan fungsi politik meliputi pemeliharaan sistem dan adaptasi (socialization and recruitment), konversi (rule making, rule application, rule adjudication, interest articulation and aggregation) dan fungsi kapabilitas (regulatif ekstraktif, distributif dan responsif).[1]
Padmo Wahjono mengatakan bahwa politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi hukum yang akan dibentuk.[2] Di dalam tulisannya yang lain Padmo Wahjono memperjelas definisi tersebut dengan mengatakan bahwa politik hukum adalah kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu yang di dalamnya mencakup pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum.[3] Teuku Mohammad Radhie mendefinisikan politik hukum sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan yang dibangun.[4]
Satjipto Rahardjo mendefinisikan politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dengan hukum tertentu di masyarakat.[5] Kemudian Soedarto mengemukakan bahwa politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang diperkirakan akan dipergunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.[6] Soedarto mengemukakan kembali bahwa politik hukum merupakan upaya untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu.[7]
Setiap perumusan politik hukum suatu negara dalam hal ini Indonesia, dapat dipengaruhi dengan globalisasi, yang dimaksud globalisasi disini adalah globalisasi hukum, salah satu contoh globalisasi hukum yang berpengaruh terhadap perumusan politik hukum di Indonesia adalah kebijakan negara lain, salah satunya adalah alternatif pidana penjara. Oleh sebab itu penulis menilai, berdasarkan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh negara-negara lain maka terdapat dorongan dalam diri Indonesia untuk membuat kebijakan serupa tapi tak sama dalam arti kata perumusan politik hukum dengan semangat yang sama tetapi dengan bentuk dan implementasi yang berbeda.
Dari perspektif komparatif sistem hukum, Indonesia merupakan laboratorium hukum terbaik di dunia.[8] Karena tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar sistem hukum di Indonesia merupakan sistem hukum impor dari zaman kolonial hingga saat ini. Itulah sebabnya globalisasi hukum di Indonesia sudah berlangsung lama, namun globalisasi hukum yang terjadi di masa lalu baru menjadi sistem hukum yang hidup dan berkembang dalam suatu negara yang berdaulat. Globalisasi hukum sebenarnya tumbuh dan berkembang dalam perkembangannya melampaui batas-batas kedaulatan negara, dan sekalipun hidup dalam suatu negara, maka perubahan dan penyesuaian sistem hukum dihasilkan dari kesepakatan hukum internasional.
Dari perspektif perkembangan globalisasi hukum, tentu dapat dimengerti jika apa yang disebut dengan “era hukum komparatif” berkembang di abad mendatang, sekalipun gerakan tersebut tampaknya tidak terlalu kuat saat ini. Namun, yang paling penting dalam hal ini memaksa kita untuk mengkaji globalisasi hukum di satu sisi dan sistem hukum global di sisi lain. Apakah tatanan hukum global kemudian menjadi bagian dari globalisasi hukum atau apakah tatanan hukum global muncul dari globalisasi hukum adalah bahasan dari bagian ini. Ketika secara nasional sudah jelas bagaimana efek globalisasi dapat masuk ke dalam kehidupan tatanan hukum nasional atau sistem hukum nasional.
Tentang globalisasi, Soetandyo Wigjosoebroto mengatakan bahwa proses nasionalisasi belum berakhir, namun proses baru yang dikenal dengan proses globalisasi telah muncul. Hal ini merupakan proses yang merupakan proses ekonomi dan sosial budaya bukan proses politik murni, sebaliknya proses politik yang dilandaskan pada semangat dan pemahaman nasionalisme serta upaya yang tidak dapat ditawar untuk menciptakan persatuan nasional dalam pemerintahan. pedoman hukum yang kuat. Namun kini kenyataan semakin mengubah cita-cita tersebut menjadi ilusi belaka. Kini perkembangan kehidupan tidak lagi berhenti pada proses integrasi masyarakat lokal ke dalam kesatuan-kesatuan nasional, tetapi semakin berlanjut dalam proses yang berkelanjutan.[9]
Indonesia sendiri pengaruh globalisasi itu, selain menuntut penyesuaian sistem hukum nasional terhadap kebijakan hukum internasional dalam hal ini negara-negara lain. Oleh karena itu, globalisasi hukum sekaligus menghadapkan Indonesia pada berbagai penyelesaian persoalan hukum yang harus diselesaikan. Tidak saja menyangkut desain utama hukum nasional yang belum ada, ada sejumlah keadaan hukum Indonesia atau apa yang dinamakan dengan (the existing legal system).[10]
Dengan demikian globalisasi hukum akan terus berjalan beriringan dengan hukum nasional, mengapa demikian? Karena hukum bersifat dinamis dimana hukum dapat berkembang seiring dengan berjalannya waktu, kaitannya adalah hukum akan selalu berkembang mencari relevansi keberlakuannya di setiap zaman atau generasi. Globalisasi hukum itu kemudian diikuti dengan praktek hukum, dimana antara lain konsultan hukum suatu negara dan suatu sistem hukum, dapat bekerja dinegara lain yang mempunyai sistem hukum yang berbeda.[11]
Seperti yang telah diuraikan dalam latar belakang diatas, maka globalisasi hukum, dapat berupa kebijakan hukum yang dihasilkan oleh negara-negara lain, kebijakan negara lain tersebut dapat mempengaruhi Indonesia untuk membuat kebijakan hukum serupa dengan semangat yang sama tetapi dengan bentuk yang berbeda. Sebagai contoh dalam penulisan makalah ini, penulis berpendapat bahwa lahirnya kebijakan keadilan restoratif atau biasa lebih dikenal dengan restorative justice sebagai alternatif pidana penjara dalam menyikapi problematika yang muncul sampai pada saat ini yaitu over kapasitas atau over capacity yang terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan atau LAPAS, dimana jumlah narapidana jauh lebih banyak melebihi kapasitas LAPAS yang tersedia.
Sebagaimana terdapat pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, LAPAS mempunyai tugas dan fungsi diantaranya sebagai tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana. Namun, melihat fenomena kelebihan kapasitas, hal tersebut tentu dapat menggangu proses pembinaan yang terjadi di dalam LAPAS. Dampak lainnya adalah kesehatan warga binaan menjadi tidak terjamin akibat jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas.
Kelebihan kapasitas juga dapat berdampak terhadap tidak maksimalnya fungsi pengawasan dan pengamanan. Ini karena jumlah petugas yang ada di LAPAS tidak sebanding dengan jumlah narapidana yang ada. Tidak idealnya petugas LAPAS dan jumlah narapidana mengakibatkan pengawasan dan pengamanan tidak berjalan optimal. Dampak rentetannya yakni mendorong mudahnya terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan, seperti penyelendupan barang terlarang hingga percekcokan dan kericuhan antara warga binaan di dalam LAPAS.[12] Oleh sebab itu dengan tidak tercapainya tujuan hukum yakni kemanfaatan, maka penulis berpandangan bahwa tidak baik apabila hanya mengupayakan sarana pidana penjara akan tetapi aparat penegak hukum harus mengutamakan upaya restoratif guna menanggulangi permasalahan over capacity dalam LAPAS di Indonesia.
Penulis menilai kebijakan hukum di Indonesia mengenai alternatif pidana penjara tidak lepas dari pengaruh globalisasi hukum, yaitu kebijakan hukum negara lain seperti yang terjadi pada negara Portugal, yaitu jenis pidana yang dimaksudkan sebagai alternatif dari pidana penjara di Portugal, terlihat dari ketentuan yang mengatur, seperti; pidana bersyarat (suspended sentence) dan pidana pengawasan (probation order), teguran (reprimand), pelepasan bersyarat[13] (conditional release or parole), dan tidak menjatuhkan pidana (non-imposing of a penalty). Kemudian negara Yunani juga membuat kebijakan alternatif pidana kustodial (alternative to custodial sentences), yang dapat ditempuh melalui; konversi pidana kustodial dengan denda, pidana tertunda atau bersyarat (conditional release), dan pengurangan masa pidana penjara karena melakukan pekerjaan dengan baik (good time allowance). Selanjutnya pada negara Albania di dalam KUHP negara tersebut, terdapat bab khusus yaitu chapter VII) yang berjudul Alternative To Imprisonment yang mengatur, antara lain tentang fragmentasi pidana penjara (fragmentation of imprisonment Article 58), penundaan eksekusi pidana (suspending the execution of a sentence) yang mengatur tentang probation-Article 59-62, penundaan pidana penjara dengan diganti kewajiban kerja untuk kepentingan publik (suspension of imprisonment and compulsion to perform labor in favor of public interest-Article 63), dan pelepasan bersyarat (early release on parole-Article 64 and Article 65).
Namun terdapat perbedaan pada negara Prancis, dimana alternatif pidana penjara ditempuh melalui kebijakan legislatif, seperti terlihat pada Undang-Undang Nomor 70-643 pada tanggal 17 Juli 1970 mengenai “Pengawasan Judisial” (Controle Judiciaire), yang di dalamnya mengatur tentang “semi liberte”, dan Undang-Undang Nomor 75-624 pada tanggal 11 Juli 1975 mengenai modifikasi pidana, antara lain, kemungkinan mengubah atau mengganti pidana penjara pendek.[14] Kemudian sampailah pada negara Indonesia, dimana penulis menilai bahwa kebijakan restorative justice tidak lepas dari pengaruh beberapa kebijakan negara lain dalam alternatif pidana penjara seperti yang telah diuraikan diatas. Kebijakan restorative justice di Indonesia dapat terlihat pada Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Restorative Justice, yang kemudian diejawantahkan dengan peraturan-peraturan lainnya seperti Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, kemudian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kebijakan yang dibuat oleh negara-negara diatas tentunya didukung dengan produk-produk hukum internasional sebagai dasar atau landasan berpikir, salah satu produk hukum internasional tersebut adalah Hasil Kongres PBB Ke-7 Tahun 1985 di Milan (Italy). Dalam Resolusi Ke-2 mengenai “Reduction of the Prison Population, Alternative to Imprisontment, and Social Integration of Offenders”, antara lain, dipertimbangkan bahwa hasil-hasil studi penelitian menunjukkan bahwa di banyak negara meningkatnya jumlah dan lamanya pidana penjara tidak mempunyai pengaruh yang kuat terhadap pencegahan kejahatan dan lebih dapat dicapai secara efektif apabila dengan pendeteksian kejahatan secara pasti dan cepat, kemudian bahwa Hasil-Hasil Kongres yang lalu dan Resolusi Ecosoc No. 46/1984 mendorong untuk meningkatkan penggunaan sanksi-sanksi yang non-custodial atau diluar pidana penjara, dengan kesimpulan bahwa pidana penjara merupakan “Ultimum Remedium” atau upaya terakhir.
Dapat disimpulkan bahwa perumusan kebijakan restorative justice di Indonesia, dipengaruhi oleh globalisasi hukum, yaitu produk hukum internasional berupa Hasil Kongres PBB Ke-7 di Milan (Italy) yang menyoroti ketidakefektifan pidana penjara dan beberapa kebijakan hukum negara lain terkait alternatif pidana penjara dalam menanggulangi problematika over kapasitas atau over capacity di dalam LAPAS. Oleh sebab itu kebijakan alternatif pidana penjara yang dibuat oleh negara lain yaitu Portugal, Yunani, Albania, dan Prancis dengan kebijakan restorative justice yang dibuat oleh negara Indonesia pada dasarnya memiliki semangat dan tujuan yang sama dalam menanggulangi over kapasitas di dalam LAPAS.
DAFTAR PUSTAKA
Anton M. Van Kalmthout & Peter J.P. Tak, “Sanctions Systems in the Member States of the Council of Europe”, Gouda Quint, Arnhem, 1988, dan buku Barda Nawawi Arief, Sari Kuliah Perbandingan Hukum Pidana, PT Raja Grafindo, 2006.
Bagir Manan, Pembinaan Hukum Nasional (Dalam Mochtar Kusumaatmadja: Pendidik&Negarawan, Kumpulan Karya Tulis Menghormati 70 Tahun Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M.), (Penerbit, Alumni , Bandung: 1999).
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013).
Hari Purwadi, Pendekatan Baru Dalam Studi Perbandingan Hukum : “Critical Comparative Law” Dan Transplantasi Hukum Di Indonesia, dalam Wajah Hukum di Era Reformasi,Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
I Gusti Kade Budhi, Hukum Pidana Progresif (Konsep dan Penerapan dalam Perkara Pidana), (PT. Raja Grafindo Persada: Depok, 2021).
Padmo Wahjono, “Menyelisik Proses Terbentuknya Peraturan Perundang-undangan,” dalam majalah Forum Keadilan, No. 29, April 1991.
______________, “Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum”, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986), Cet. II.
Richard C Breeden, The Globalization of Law and Business in the 1990”s” Wake Forest Law Review, Volume 28, No. 3 (1993).
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999), Cet. III.
Soedarto, “Perkembangan Ilmu Hukum dan Politik Hukum,” dalam Majalah Hukum dan Keadilan, No. 5 Tahun VIII, Januari – Februari 1979), Hal. 15-16. Lihat juga dalam Soedarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Kajian Terhadap Hukum Pidana, (Bandung: Sinar Baru, 1983).
________, “Hukum dan Hukum Pidana”, (Bandung:Alumni, 1986).
Soetandyo Wigjosoebroto, Pluralisme Hukum Dalam Kehidupan Global, Hukum Dalam Masyarakat: Perkembangan dan Masalah (Malang: Bayumedia, 2008).
Teuku Mohammad Radhie, “Pembaruan dan Politik Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional,” dalam majalah Prisma, No. 6 Tahun II, Desember 1973.
Trubus Rahardiansyah, Pengantar Ilmu Politik, (Paradigma, Konsep Dasar Dan Relevansinya Untuk Ilmu Hukum), (Jakarta: Universitas Trisakti, 2006).

[1] Trubus Rahardiansyah, Pengantar Ilmu Politik, (Paradigma, Konsep Dasar Dan Relevansinya Untuk Ilmu Hukum), (Jakarta: Universitas Trisakti, 2006), Hal. 355.
[2] Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986), Cet. II, Hal. 160.
[3] Padmo Wahjono, “Menyelisik Proses Terbentuknya Peraturan Perundang-undangan,” dalam majalah Forum Keadilan, No. 29, April 1991, Hal. 65.
[4] Teuku Mohammad Radhie, “Pembaruan dan Politik Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional,” dalam majalah Prisma, No. 6 Tahun II, Desember 1973, Hal. 3.
[5] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999), Cet. III, Hal. 352-353.
[6] Soedarto, “Perkembangan Ilmu Hukum dan Politik Hukum,” dalam Majalah Hukum dan Keadilan, No. 5 Tahun VIII, Januari – Februari 1979), Hal. 15-16. Lihat juga dalam Soedarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Kajian Terhadap Hukum Pidana, (Bandung: Sinar Baru, 1983), Hal. 20.
[7] Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana, (Bandung:Alumni, 1986), Hal. 151.
[8] Hari Purwadi, Pendekatan Baru Dalam Studi Perbandingan Hukum : “Critical Comparative Law” Dan Transplantasi Hukum Di Indonesia, dalam Wajah Hukum di Era Reformasi,Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, Hal. 225.
[9] Soetandyo Wigjosoebroto, Pluralisme Hukum Dalam Kehidupan Global, Hukum Dalam Masyarakat: Perkembangan dan Masalah (Malang: Bayumedia, 2008), Hal. 237-252.
[10] Bagir Manan, Pembinaan Hukum Nasional (Dalam Mochtar Kusumaatmadja: Pendidik&Negarawan, Kumpulan Karya Tulis Menghormati 70 Tahun Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M.), (Penerbit, Alumni , Bandung: 1999), Hal. 238-245.
[11] Richard C Breeden, The Globalization of Law and Business in the 1990”s” Wake Forest Law Review, Volume 28, No. 3 (1993), Hal. 511-517.
[12] I Gusti Kade Budhi, Hukum Pidana Progresif (Konsep dan Penerapan dalam Perkara Pidana), (PT. Raja Grafindo Persada: Depok, 2021), Hal. 88.
[13] Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013), Hal. 282.
[14] Anton M. Van Kalmthout & Peter J.P. Tak, “Sanctions Systems in the Member States of the Council of Europe”, Gouda Quint, Arnhem, 1988, dan buku Barda Nawawi Arief, Sari Kuliah Perbandingan Hukum Pidana, PT Raja Grafindo, 2006.

