REFORMULASI HUKUM PIDANA TERHADAP PASAL 27A PADA PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

image

Reformulasi hukum pidana merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa regulasi hukum selaras dengan dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi. Salah satu contoh nyata dari upaya pembaruan ini adalah perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Di antara berbagai pasal yang mengalami reformulasi salah satu diantaranya pasal 27 ayat 3 dihapus atau diganti dengan pasal 27A yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”. Pasal 27A ini mengatur pelanggaran hukum yang terjadi melalui media elektronik. Reformulasi ini sangat relevan, mengingat tingginya intensitas penggunaan teknologi digital dalam kehidupan sehari-hari, yang sekaligus menghadirkan tantangan baru dalam penegakan hukum.

Pasal 27A sebelumnya menarik perhatian banyak pihak karena dianggap memiliki potensi untuk ditafsirkan secara berbeda, yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketentuan yang mengatur penghinaan, pencemaran nama baik, dan pelanggaran lainnya melalui media elektronik sering kali dianggap tidak sebanding dengan upaya perlindungan kebebasan berekspresi. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus yang dilaporkan berdasarkan pasal ini, yang umumnya berkaitan dengan kritik di media sosial.

Reformulasi Pasal 27 menjadi Pasal 27A memiliki tujuan untuk memberikan definisi yang lebih jelas dan spesifik terkait pelanggaran kesusilaan dan penghinaan. Dengan kejelasan definisi ini, aparat penegak hukum dapat memiliki pedoman yang lebih baik dalam menerapkan pasal tersebut. Pasal 27A menambahkan unsur niat jahat (mens rea) sebagai elemen penting dalam menentukan suatu tindak pidana. Artinya, hanya tindakan yang dilakukan dengan niat jahat dan maksud tertentu yang dapat dianggap melanggar hukum. Selain itu, pasal ini menekankan pentingnya dampak nyata (actus reus) yang harus dialami korban, seperti kerugian materiil, fisik, atau psikis. Hal ini bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap tindakan yang tidak mengakibatkan konsekuensi serius. Pasal 27A juga menetapkan hukuman yang lebih proporsional, dengan perbedaan antara pelanggaran ringan dan berat. Dalam beberapa kasus, penyelesaian melalui mediasi atau mekanisme keadilan restoratif akan lebih diutamakan. Reformulasi ini menjamin bahwa kritik, opini, atau ekspresi yang tidak disertai niat jahat akan dilindungi oleh hukum, sesuai dengan Pasal 28F UUD 1945 yang memberikan jaminan kebebasan berekspresi.

Sebelum reformulasi, seseorang dapat dilaporkan atas penghinaan meski hanya mengungkapkan kritik terhadap tokoh publik tanpa maksud merendahkan. Dengan Pasal 27A, laporan seperti ini harus memenuhi kriteria: Ada niat jahat yang jelas, kritik tersebut menimbulkan dampak nyata terhadap reputasi atau kehidupan korban, tidak ada perlindungan hukum atas kritik yang sah.

Dapat disimpulkan bahwa Reformulasi Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 adalah langkah maju dalam memperbaiki kelemahan regulasi sebelumnya. Dengan menambahkan unsur niat jahat, dampak nyata, dan perlindungan kebebasan berekspresi, pasal ini berupaya menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan penghormatan terhadap hak digital. Keberhasilan implementasi reformulasi ini akan sangat bergantung pada pemahaman aparat penegak hukum dan kesadaran masyarakat untuk menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28F.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Munir. (2024). Kajian Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang ITE. Jurnal Fundamental Vol. 13 No. 2 Juli-Desember 2024.

Penulis: Kania Eka Firdiana, S.H

Leave a comment