ANALISIS HUKUM MENGENAI STATUS HUKUM ANAK DILUAR PERKAWINAN

Picture1

Status hukum anak di luar perkawinan di Indonesia saat ini cukup sering diperdebatkan, terutama terkait dengan hak-hak dasar mereka seperti identitas, pewarisan, dan hubungan hukum dengan orang tua biologis mereka. Untuk melindungi hak-hak anak yang lahir di luar pernikahan yang sah, Undang-Undang yang berlaku telah menetapkan berbagai ketentuan.

Berdasarkan Pasal  99 Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak-anak yang lahir diluar perkawinan dianggap sebagai anak di luar kawin dimana di dalam hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, anak di luar kawin tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya. Nasab adalah pertalian kekeluargaan berdasarkan hubungan darah melalui akad pernikahan yang sah. Dari status nasab ini dapat timbul hubungan hak dan kewajiban baik kewajiban orang tua terhadap anak maupun sebaliknya.

Berdasarkan Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1  Tahun 1974 tentang Perkawinan, menjelaskan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibu. Berdasarkan Hukum Islam, seorang anak akan dianggap sebagai anak yang sah apabila anak tersebut lahir dalam waktu enam bulan atau 180 hari dihitung dari akad nikah kedua orang tuanya. Apabila anak tersebut lahir di luar ketentuan 180 hari, maka berdasarkan hukum Islam anak tersebut dianggap sebagai anak diluar kawin.

Status anak di luar kawin memiliki konsekuensi hukum yang positif dan negatif. Jika mereka memenuhi beberapa syarat, anak di luar kawin dapat memperoleh hak seperti anak-anak sah perkawinan. Salah satu syaratnya adalah anak harus diakui secara sah oleh orang tua yang membenihkannya. Berdasarkan Pasal 284 KUHPerdata dengan pegakuan, maka status anak di luar kawin dapat diubah menjadi anak luar kawin yang diakui dimana harus melalui pengakuan oleh ayah biologis  yang hanya dapat dilakukan  oleh persetujuan ibu. Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah pihak yang tidak terkait/ orang asing tanpa sepengetahuan ibu menyatakan diri sebagai bapak biologis atau orang asing dengan sengaja mengakui hal yang tidak benar untuk memperoleh keuntungan.

Menurut sistem hukum KUHPerdata, hanya mereka yang memiliki hubungan hukum dengan si pewaris yang memiliki hak waris; dengan menerima waris, artinya status anak luar kawin menjadi anak luar kawin yang diakui namun, sebelum melakukan pengakuan, perhatikan Pasal 284 KUHPerdata, karena tidak semua pengakuan dapat mengubah status anak luar kawin menjadi anak luar kawin yang diakui dimana pengakuan harus dilakukan sesuai dengan cara yang ditetapkan.

Hal ini sangat berbeda dengan pengaturan dalam Hukum Islam dimana di dalam Hukum Islam tidak mengenal adanya pengakuan layaknya pengaturan dalam sistem hukum KUHPerdata. Dalam Hukum Islam anak luar kawin tidak bisa diubah menjadi anak luar kawin yang diakui, melainkan anak luar kawin hanya bisa menuntut nafkah hidup serta biaya pendidikan.

Namun seiring berjalannya waktu dan perkembangan hukum di Indonesia dimana akhirnya menjawab status hukum anak diluar kawin, dimana Dalam putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 menegaskan dan menyatakan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan ”anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubugan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga  berdasarkan putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 ayat tersebut harus dibaca ”anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayah biologis”. 

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa seiring dengan perkembangan hukum hingga saat ini berdasarkan Pasal 284 KUHPerdata dengan pegakuan, maka status anak di luar kawin dapat diubah menjadi anak luar kawin yang diakui dimana harus melalui pengakuan oleh ayah biologis  yang hanya dapat dilakukan  oleh persetujuan ibu dan juga dalam putusan Mahakamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 dengan jelas menyatakan bahwa anak di luar nikah memiliki hubungan perdata dengan pria yang dianggap sebagai ayah biologisnya. Hubungan ini dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum seperti mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayah biologisnya.

Daftar Pustaka :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010

T.Y. Rahmani.1993.Anak Sah Menurut Kompilasi Hukum Islam(Kajian Pasal 53 dan Pasal 99).Al-Mawarid,edisi pertama,hal 43-48.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak


Penulis : Kristofer Arnold Florendito Nara, S.H

Leave a comment