Di Indonesia, transformasi digital adalah sektor yang mengalami kemajuan dan perubahan yang pesat, salah satunya adalah sektor finansial atau biasanya disebut financial technology (fintech). Jenis-jenis fintech yang telah ada di Indonesia diantaranya yaitu peer to peer lending, digital payment, account aggregator, crowdfunding, personal finance, dan information and feeder site.[1] Terkait dengan perkembangan pemberlakuan fintech yang semakin luas, baru-baru ini untuk penguatan di sektor keuangan diketahui pemerintah telah menetapkan serta yang paling terakhir adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta pengaturan mengenai fintech saat ini secara detail dapat dilihat di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), dan beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh kementerian yang terkait.
UU P2SK memang telah mencakup pengaturan Fintech namun tidak secara mendalam, sedangkan untuk peraturan lainnya seperti POJK dan PBI bukan merupakan regulatory framework atau primary legislations, melainkan hanya bersifat secondary legislations yang merupakan peraturan pelaksanaan. Hal tersebut membuat kedudukan produk hukum di sektor fintech belum cukup untuk menjamin kepastian hukum. Maka dari itu, pokok permasalahan yang perlu dikaji di sektor fintech saat ini adalah apakah produk hukum di sektor fintech sudah ideal untuk menjadi regulatory framework atau tidak.
Peraturan Fintech secara spesifik diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2018 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI), Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP), dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Peraturan-peraturan yang telah disebutkan bukan merupakan primary legislations, melainkan secondary legislations, tentunya sehingga terdapat kelemahan pada peraturan-peraturan tersebut.
Beberapa kelemahan dari peraturan-peraturan di sektor fintech yang saat ini menjadi secondary legislations dapat ditinjau dari berbagai aspek[2], yang pertama, mengenai substansi hukum POJK dan PBI yang bukan sebuah undang-undang, maka kelemahan dari regulasi ini yaitu tidak dapat memuat sanksi pidana. Melihat maraknya permasalalahan hukum seperti penipuan, pencurian data pribadi, dan fintech illegal merupakan delik pidana, sehingga POJK dan PBI dianggap tidak cukup kuat untuk memberi kepastian hukum terhadap permasalahan-permasalahan disektor fintech. Kedua, unsur kedaulatan Rakyat tidak terpenuhi karena BI dan OJK selaku pembentuk peraturan POJK dan PBI tidak melibatkan infrastruktur politik (Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah) sebagai wakil rakyat yang memiliki hak legislatif dalam politik hukum yang demokrasi. Ketiga, prosedur formal pembentukan peraturan perundang-undangan tidak dilaksanakan karena pembentukan POJK dan PBI tidak melalui prosedur formal dalam pembentukan peraturan perundang undangan akibat dari tidak adanya keterlibatan infrastruktur politik, penyusunan naskah akademik, aspirasi rakyat dan uji publik yang merupakan ketentuan-ketentuan dalam kebijakan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang resmi. Terakhir yang keempat, jenis dan sifat regulasi tidak memiliki kekuatan layaknya undang-undang, secondary legislation merupakan peraturan pelaksana yang bersifat teknis, sehingga norma-norma hukum yang bersifat pokok belum diatur. Padahal norma pokok secara garis besar merupakan hal-hal yang krusial, seperti obligattere (wajib dilakukan), prohibere (yang dilarang dilakukan), dan permittere (boleh dilakukan) yang sampai saat ini belum diatur.
Melihat kelemahan-kelemahan dari secondary legislations dari pengaturan fintech yang ada saat ini, maka politik hukum yang ideal disektor fintech yaitu adalah menciptakan primary legislation yang mengatur hal-hal pokok bersifat lebih komperhensif, dan pemerintah merespon hal tersebut dengan mengesahkan UU P2SK, dalam UU P2SK terdapat beberapa poin penting dalam menunjang industri fintech, yaitu Pertama, kerangka hukum sudah cukup jelas dengan pengakuan fintech sebagai inovasi keuangan digital dan memperluas wewenang OJK dalam mengatur, mengawasi, dan memberikan izin pada layanan fintech. Kedua, Perlindungan konsumen yang sudah mulai di lindungi, terutama dalam menangani masalah seperti pinjaman online illegal dan penyalahgunaan data. Ketiga, Inklusi keuangan dan inovasi, dalam hal ini mendukung fintech dalam mewujudkan visi transformasi digital nasional.
Disamping tiga poin penting dalam menunjang pengaturan industri fintech diatas, beberapa pandangan menganggap UU P2SK juga masih memiliki kekurangan dalam menjadi regulatory framework, diantaranya adalah Pertama, UU P2SK belum cukup mendalam karena bersifat umum dan tidak memuat pengaturan mendetail terkait jenis fintech tertentu (seperti P2P Lending, Payment Gateway, Robo-Advisory, dan Crypto Assets). Kedua, cepatnya perkembangan di bidang teknologi akan membuat UU P2SK akan lebih sering dilakukannya perubahan atau revisi karena fintech merupakan modernisasi dibidang teknologi keuangan. Ketiga, regulasi UU P2SK masih melibatkan banyak lembaga (OJK, BI, Bappepti, Kementerian Kominfo) sehingga berpotensi menyebabkan tumpeng tindih atau celah regulasi, seperti pengaturan asset kripto masih dibawah bappepti namun sistem pembayaran berada dibawah BI. Keempat, belum mengatur secara khusus untuk resiko global, ancaman yang dimaksud seperti penipuan lintas negara, pencucian uang, dan pendanaan terorisme melalui fintech belum diatur secara eksplisit di UU ini.
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat di simpulkan bahwa untuk regulatory framework tehradap industri fintechdi Indonesia saat ini sudah memberikan fondasi awal dalam menjadi produk hukum, namun belum cukup sepenuhnya karena dalam hal ini UU P2SK hanya memberikan kerangka dasar dan masih memerlukan secondary legislations yang komperhensif untuk subsektor fintech, ditambah perkembangannya fintech yang sangat cepat membuat urgensi butuhnya pengaturan yang lebih detail dan mendalam, serta harus lebih adaptif dan responsif untuk pengaturan di masa depan. Terakhir yang menjadi indikator keberhasilan dalam menunjang industri fintech dari sisi hukum yaitu bergantung pada implementasi aturan teknis dan kemampuan pemerintah, serta regulator dalam mengikuti dinamika industri.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2018 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Rabeau, Alain. Regulatory framework, Royal Commission on Worker’s Compensation in British Columbia.
Wiwoho, Jamal, dan Kharisma, Dona Budi. 2021. Isu-isu Hukum di Sektor Fintech. Malang: Setara Press.

Penulis: Windisen, S.H., M.H.
[1] Alain Rabeau, “Regulatory framework, Royal Commission on Worker’s Compensation in British Columbia”, hal. 5, http://www.qp.gov.bc.ca/rcwc/research/intersol-framework.pdf. Diakses pada 28 Agustus 2022.
[2] Jamal Wiwoho dan Dona Budi Kharisma, Isu-isu Hukum di Sektor Fintech, (Malang: Setara Press, 2021), hal. 49.

