KEBIJAKAN PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP MARAKNYA PERUNDUNGAN DI INDONESIA

image

Maraknya perundungan atau yang dikenal bullying, merupakan salah satu masalah sosial yang serius dan kompleks yang semakin marak terjadi di Indonesia, terutama di kalangan anak-anak dan remaja saat ini. Anak-anak, yang seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung, seringkali menjadi korban dari tindakan kekeresan verbal maupun non-verbal yang dapat merugikan korban secara fisik, serta berdampak serius pada kesehatan mental dan perkembangan psikologis mereka. 

Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ada sekitar 3.800 kasus perundungan di Indonesia sepanjang 2023 dan menjadi salah satu kasus terbanyak dan marak terjadi serta ironisnya terus meningkat setiap tahunnya. Jenis perundungan yang paling sering dialami korban adalah perundungan fisik (55,5%), perundungan verbal (29,3%) dan perundungan psikologis (15,2%). Untuk tingkat jenjang Pendidikan, siswa SD yang menjadi korban perundungan terbanyak (26%), diikuti siswa SMP (25%) dan siswa SMA (18,75%).

Secara ideal, anak-anak adalah kelompok yang paling rentan dan memerlukan perlindungan khusus. Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Hal ini juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa negara, masyarakat, dan keluarga memiliki tanggung jawab untuk menjamin hak-hak anak, termasuk bebas dari segala bentuk kekerasan.

Secara internasional, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Konvensi ini menekankan empat prinsip utama, yaitu non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup dan berkembang, serta penghargaan terhadap pandangan anak.

Kebijakan ini idealnya mampu menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, baik di rumah, sekolah, maupun komunitas. Pemerintah juga diwajibkan untuk memberikan pendidikan anti-kekerasan sejak usia dini dan memastikan adanya sistem pelaporan yang efektif. Pendidikan karakter di sekolah dan program penguatan keluarga menjadi upaya preventif yang diharapkan mampu menekan angka perundungan.

Sayangnya, implementasi kebijakan tersebut masih jauh dari kata optimal. Seperti yang kita ketahui kenyataannya menunjukkan bahwa perundungan terhadap anak masih marak terjadi di Indonesia. Lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman, justru kerap menjadi arena terjadinya perundungan. Adapun penelitian menunjukkan bahwa 41% siswa di Indonesia pernah mengalami perundungan dalam bentuk verbal, fisik, maupun sosial.

Faktor utama yang menyebabkan perundungan semakin marak adalah kurangnya kesadaran masyarakat dan lemahnya penegakan hukum. Guru dan tenaga kependidikan sering kali tidak memiliki keterampilan yang memadai untuk mendeteksi dan menangani kasus perundungan. Di sisi lain, korban sering enggan melapor karena takut mendapat stigma atau balasan dari pelaku. Media sosial juga menjadi lahan subur bagi cyberbullying, di mana pelaku sering kali sulit dilacak karena anonimitas dunia maya.

Pasal 76C dan 76E dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak merupakan ketentuan penting yang melarang berbagai bentuk tindakan kekerasan dan perlakuan yang merugikan anak. Pasal 76C menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak, baik secara fisik, psikis, maupun seksual. Ketentuan ini bertujuan melindungi anak dari tindakan yang dapat mengakibatkan luka, trauma, atau penderitaan lainnya, baik yang dilakukan oleh orang dewasa maupun sesama anak. Larangan ini berlaku di semua lingkungan, termasuk keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Sementara itu, Pasal 76E menegaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak. Eksploitasi yang dimaksud mencakup eksploitasi ekonomi dan/atau seksual, di mana anak dipaksa bekerja melebihi batas kemampuannya, digunakan untuk kepentingan seksual, atau dilibatkan dalam aktivitas lain yang merugikan hak dan perkembangan mereka. Pasal ini juga mencakup larangan terhadap perlakuan diskriminatif, penghinaan, atau tindakan lainnya yang dapat merendahkan martabat anak.

Kedua pasal ini memperkuat upaya perlindungan anak dengan memberikan dasar hukum untuk menindak pelaku kekerasan atau eksploitasi. Hukuman bagi pelanggaran terhadap pasal-pasal ini diatur dalam bagian sanksi undang-undang Perlindungan Anak, yang mencakup ancaman pidana dan denda berat bagi pelaku. Ketentuan ini tidak hanya mendorong pencegahan kekerasan, tetapi juga menciptakan tanggung jawab hukum bagi masyarakat, keluarga, dan institusi untuk menjaga kesejahteraan anak.

Pemerintah telah mengupayakan berbagai kebijakan untuk mengatasi perundungan, termasuk implementasi Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA) dan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah. Namun, tantangan utama terletak pada pelaksanaan kebijakan ini yang sering kali tidak konsisten di lapangan. Mekanisme pelaporan yang rumit dan kurangnya edukasi komprehensif bagi guru dan siswa menjadi hambatan besar. Selain itu, sosialisasi aturan terkait, seperti kewajiban sekolah untuk menciptakan zona bebas perundungan, masih minim. Perbaikan ini memerlukan kerja sama yang erat antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat​.

Langkah preventif harus diperkuat dengan pendekatan berbasis kemanusiaan. Edukasi sejak dini kepada siswa dan orang tua tentang bahaya perundungan dan pentingnya empati sangat krusial. Selain itu, platform digital dan media sosial perlu diawasi lebih ketat untuk meminimalkan perundungan yang ditimbulkan secara daring. Dengan sinergi yang terorganisasi dan pelibatan seluruh lapisan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak di Indonesia​.

Dengan ini, maka upaya perlindungan anak terhadap perundungan membutuhkan sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, dan masyarakat. Pendidikan tentang pentingnya empati dan keberagaman perlu ditanamkan sejak dini, baik di sekolah maupun rumah. Selain itu, peran aktif masyarakat dalam melaporkan dan mendukung korban sangat penting untuk memutus mata rantai kekerasan. Dengan pendekatan yang holistik, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh di lingkungan yang aman, menghargai martabat mereka, dan bebas dari rasa takut akibat perundungan.

Daftar Pustaka

Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child), Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990

Nindy Puspitasari. “Implementasi Kebijakan Perlindungan terhadap Anak di Kota Pontianak”. Publika, Jurnal S-1 Administrasi Negara, Vol.6, No.2. Hal. 2.

Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 tentang Hak Anak

Pasal 76C dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Website

Irvan Sihombing. Indonesia Darurat Perundungan di Satuan Pendidikan. https://mediaindonesia.com/humaniora/703677/indonesia-darurat-perundungan-di-satuan-pendidikan. Diakses tanggal 25 November 2024.

Wahyu Wibisana. Kasus Bullying Naik Tiap Tahun, Psikolog: Remaja Rentan Jadi Korban. https://www.indopos.co.id/nasional/2024/05/14/kasus-bullying-naik-tiap-tahun-psikolog-remaja-rentan-jadi-korban/. Diakses tanggal 25 November 2024.

Penulis: Vivienne Olivia Siswanto

Leave a comment