PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEKERASAN PADA ANAK

Picture1

Perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 1 ayat (2), mencakup berbagai upaya untuk memastikan serta menjaga hak-hak anak, sehingga mereka dapat menjalani kehidupan, bertumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara maksimal sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Selain itu, perlindungan ini juga bertujuan untuk mencegah anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, sejak Agustus 1990, Indonesia sebagai anggota PBB telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Anak. Dengan keputusan tersebut, Indonesia berkomitmen untuk menghormati, melindungi, dan mewujudkan hak-hak anak di seluruh wilayahnya.

Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dapat memberikan dampak serius, baik secara psikologis maupun dalam aspek perkembangan mereka. Trauma yang dialami anak akibat kekerasan ini dapat menimbulkan berbagai gangguan emosional, seperti rasa minder, ketakutan berlebihan, hingga gangguan perkembangan mental yang berisiko menyebabkan keterbelakangan intelektual[1]. Menurut psikolog anak Seto Mulyadi, anak yang menjadi korban kekerasan seksual memerlukan perhatian khusus, baik dari keluarga maupun pemerintah, tidak hanya untuk membantu mereka pulih dari trauma tetapi juga untuk mencegah kemungkinan mereka menjadi pelaku di masa depan.

 Meskipun secara hukum anak dan orang dewasa memiliki kedudukan yang sama sebagai manusia, anak diberikan perlakuan khusus dalam sistem peradilan. Dengan kata lain, aturan hukum yang diterapkan kepada anak berbeda dengan yang berlaku bagi orang dewasa, termasuk adanya jaminan perlindungan khusus dalam proses peradilan. Menurut Irwanto, status khusus anak dalam hukum didasarkan pada prinsip bahwa anak belum mampu memperjuangkan hak-haknya sendiri karena keterbatasan yang melekat pada mereka[2].

Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara dan denda sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: 

  • Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). 
  • Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  • Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga rupiah).
  • Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya. 

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk selanjutnya disebut UU Nomor 35 Tahun 2014 mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan terhadap anak[3]

         Penegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan anak sebagaimana terdapat dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 terdiri dari:

  1. Pidana penjara dalam Undang-Undang Perlindungan Anak mempunyai batas minimal dan maksimal yang berbeda-beda, tergantung tindak pidananya. Pidana penjara secara umum minimal tiga tahun sampai lima tahun. Maksimalnya adalah sampai dengan lima belas tahun.
  2. Pidana denda dalam Undang-Undang Perlindungan Anak selalu disertakan dalam setiap tindak pidana, baik secara sistem perumusan sanksi maupun alternatif kumulatif. Pidana denda maksimal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak adalah seratus juta hingga tiga miliar rupiah. 

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mempertegas pemberatan sanksi pidana dan denda dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Dalam penerapan hukuman, unsur-unsur tindak pidana harus diperhatikan, termasuk siapa pelakunya, jenis kekerasan, serta akibat yang ditimbulkan terhadap korban. Hal ini bertujuan agar keadilan bagi anak sebagai korban dapat benar-benar ditegakkan dan mereka mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.

Daftar Pustaka

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Taufiq, T. (2020). Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum19(1).

Ramadhani, M. A. (2023). UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM  TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL.

Siregar, D. O., & Iramadayani, L. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. JURNAL RETENTUM6(2).


[1] Taufiq, Taufiq. “Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak.” Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum 19, no. 1 (August 22, 2020).

[2] Bambang Heryanto, “MALPRAKTIK DOKTER DALAM PERSPEKTIF HUKUM,” Jurnal Dinamika Hukum 10, no. 2 (May 15, 2010)

[3] Siregar, Devira Oktaviani, and Layla Iramadayani. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.” JURNAL RETENTUM 6, no. 2 (September 27, 2024)

Penulis : Florentina Ezrahi Octwelfth

Leave a comment