Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia selanjutnya disebut MKRI, merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung Republik Indonesia, sesuai dengan amanat Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”[1]. Kemudian dalam hal ketentuan Pasal ini juga memiliki makna bahwa MKRI merupakan lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan yudikatif.
Keberadaan MKRI dalam gambaran kekuasaan kehakiman, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”[2]. Esensi dari Pasal ini adalah MKRI sebagai salah satu lembaga peradilan yang bebas dari intervensi atau campur tangan oleh pihak manapun baik eksekutif maupun legislatif. Penegasan norma dalam Pasal ini tidak dapat dipisahkan oleh arti yang sangat fundamental dari kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan syarat mutlak bagi negara demokrasi berdasarkan atas hukum atau dapat disebut dengan istilah constitutional democratic state.[3]
Pada awal gagasan mengenai negara hukum dalam hal ini lembaga-lembaga negara yang memiliki berbagai tugas, fungsi, dan wewenang yang dalam perjalanannya timbul sebuah ajaran mengenai pemisahan kekuasaan atau dapat disebut juga dengan istilah separation of power, ajaran ini dikenal dengan ajaran Trias Politica[4] oleh Montesquieu ajaran ini lah yang melahirkan atau menjadi dasar bahwa dalam suatu negara terbagi atas 3 cabang kekuasaan yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif, ajaran ini memiliki makna bahwa dengan adanya pemisahan kekuasaan maka potensi untuk terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau dikenal juga dengan istilah abuse of power menjadi tidak begitu besar, karena pada dasarnya apabila kekuasaan hanya berada dibawah satu kendali atau satu tangan saja maka potensi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan tersebut akan sangat berpotensi terjadi, oleh karena itu hal ini tidak boleh dibiarkan.
Montesquieu menegaskan bahwa betapa pentingnya kekuasaan kehakiman yang merdeka, seperti yang telah diuraikan di atas bahwa kekuasaan kehakiman harus bebas dari pengaruh cabang kekuasaan lain, karena kekuasaan kehakiman merupakan titik rawan konflik antara eksekutif dalam hal ini pemerintah, hukum, kelompok, dan individu. Oleh karena itu, Montesquieu berpandangan bahwa hakim sebaiknya berasal dari kalangan masyarakat lalu masa jabatannya dibatasi dalam durasi tertentu.
Berbicara mengenai ide-ide yang bersifat fundamental dalam pembentukan MKRI, bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman harus mendapatkan jaminan dan sebuah perlindungan secara hukum, mengapa demikian? Karena kewenangan yang dimiliki oleh MKRI sangat bersentuhan dengan proses dan hasil kerja lembaga-lembaga yang bersifat politik. Maka dari itu karena bersentuhnya kewenangan yang begitu melekat dengan proses politik, dari sudut pandang atau perspektif yang lain Mahkamah Konstitusi dalam frasa lain dapat juga disebut dengan istilah “Mahkamah Politik” atau “Political Court”.
Kemerdekaan kekuasaan kehakiman dalam MKRI juga memiliki relevansi yang sangat kuat dengan pemberhentian hakim konstitusi, akan tetapi sebelum lebih jauh berbicara mengenai hal tersebut, hal utama yang tidak kalah penting adalah komposisi dari hakim konstitusi pada MKRI. Berdasarkan Pasal 24 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menerangkan bahwa “Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden”[5].
Sebagaimana yang telah diuraikan di atas bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia selanjutnya disebut DPR RI, Presiden, dan Mahkamah Agung mempunyai wewenang untuk mengajukan nama-nama calon hakim konstitusi, meskipun demikian, akan tetapi lembaga-lembaga tinggi negara tersebut tidak bisa serta merta mempunyai hak “recall”, istilah recall dalam ketatanegaraan di Indonesia, juga dikenal sebagai penggantian antar waktu.[6] Istilah “recall” juga dapat dimaknai dengan penarikan kembali seseorang dari jabatannya lalu digantikan oleh orang lain untuk menduduki jabatannya, biasanya hak ini digunakan oleh lembaga atau partai politik yang membuat seseorang tersebut menduduki jabatan tertentu. Disamping hak “recall” yang baru saja dijelaskan, lembaga pengusung nama calon hakim konstitusi tersebut juga tidak serta merta dapat memberhentikan hakim konstitusi secara sepihak dengan alasan yang tidak jelas, selain itu juga terdapat mekanisme pemberhentian hakim konstitusi yang perlu dipatuhi oleh masing-masing lembaga pengusung nama calon hakim konstitusi tersebut.
Sebagai contoh dalam kasus pemberhentian hakim konstitusi bernama Aswanto yang dicopot dari jabatannya yang kala itu sedang menjabat sebagai Wakil Ketua MKRI sekaligus hakim konstitusi oleh DPR RI dengan alasan murni politik, sebab hakim konstitusi bernama Aswanto tersebut dinilai mengecewakan DPR RI, karena banyak menganulir produk-produk hukum yang dihasilkan oleh DPR RI[7], lalu Aswanto digantikan oleh Sekretaris Jenderal MKRI yaitu Guntur Hamzah, kemudian hal ini tentu menjadi polemik, karena problematika yang muncul pada saat ini adalah keputusan yang diambil oleh DPR RI dinilai tidak sah secara hukum kemudian melanggar atau bertentangan dengan konstitusi[8], hal ini dapat juga disebut dengan istilah “inkonstitusional”.
Meskipun UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur mengenai masa jabatan seorang hakim konstitusi, akan tetapi Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa masa jabatan hakim konstitusi adalah sampai pada usia 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun.[9] Dalam masa jabatan tersebut seorang hakim konstitusi dapat diberhentikan tentu dengan menyesuaikan prosedur yang sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) menjelaskan bahwa pemberhentian seorang hakim konstitusi terbagi atas 2 yaitu pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat.
Pemberhentian dengan hormat yang dimaksud adalah berdasarkan Pasal 23 ayat (1) menyatakan bahwa hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan: meninggal dunia; mengundurkan diri atas yang diajukan kepada Konstitusi; telah berusia 70 tahun[10]; dan sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kemudian, pemberhentian tidak dengan hormat yang dimaksud adalah berdasarkan Pasal 23 ayat (2) menyatakan bahwa hakim konstitusi diberhentikan tidak dengan hormat dengan alasan: dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara[11]; melakukan perbuatan tercela; tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; melanggar sumpah atau janji jabatan; tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi; dan/atau; dan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi. Pemberhentian tidak dengan hormat untuk alasan-alasan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut MKMK. Terkecuali in casu yang bersangkutan melakukan tindak pidana kemudian dijatuhi hukuman pidana penjara.
Berdasarkan 2 cara pemberhentian disertai dengan alasan yang telah dijelaskan di atas, apabila melihat kasus pemberhentian hakim konstitusi Aswanto oleh DPR RI, menjadikan pemberhentian yang tidak beralasan, mengapa demikian? Hal ini terlihat dari alasan murni politik dan kekecewaan terhadap penganuliran produk-produk hukum yang dihasilkan oleh DPR RI, yang kemudian hal tersebut menjadi dasar keputusan DPR RI dalam memberhentikan Aswanto dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.
Selain itu DPR RI juga melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Konstitusi yang menjelaskan bahwa hakim yang diberhentikan tidak dengan hormat, akan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas permintaan Ketua Mahkamah[12] in casu MKRI. Kemudian dalam Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, juga mengatur demikian bahwa Pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi apabila berkaca pada kasus pemberhentian hakim konstitusi Aswanto oleh DPR RI dilakukan secara sepihak, yaitu hanya dengan sebuah Surat Keputusan Sidang Paripurna yang digelar oleh DPR RI, tentu hal ini tidak sesuai dengan mekanisme tata cara pemberhentian hakim konstitusi sebagaimana ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi.
Keputusan yang diambil oleh DPR RI dalam pemberhentian hakim konstitusi Aswanto, akan menimbulkan polemik yang luar biasa salah satunya adalah ancaman cukup serius terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka dan independensi atau kemandirian hakim konstitusi, yang kemudian akan menjadi sebuah keniscayaan bahwa hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR RI akan tunduk sepenuhnya dengan DPR RI mengingat kasus yang menimpa hakim konstitusi Aswanto.
Dalam perspektif hukum tata negara, pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR RI menimbulkan permasalahan serius terkait legitimasi hukum dan prinsip konstitusional yang berlaku. UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 24 dan Pasal 24C, menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi. Kemerdekaan ini dimaksudkan untuk menjamin peradilan yang bebas dari intervensi eksekutif maupun legislatif.
DPR RI, berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945, hanya memiliki kewenangan untuk mengajukan tiga orang calon Hakim Konstitusi dari total sembilan hakim. Tidak ada ketentuan yang memberikan hak bagi DPR untuk memberhentikan hakim yang telah dilantik. Mekanisme pemberhentian telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yang mengharuskan adanya alasan yang sah sesuai Pasal 23, pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), dan penetapan pemberhentian melalui Keputusan Presiden atas permintaan Ketua MK.
Pemberhentian Hakim Aswanto dilakukan tanpa alasan hukum yang memenuhi syarat undang-undang. Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan politis, yakni kekecewaan DPR terhadap putusan MK yang membatalkan beberapa produk legislasi DPR. Tindakan ini tidak hanya mengabaikan prosedur hukum yang berlaku, tetapi juga mencampuradukkan kewenangan dan bertindak sewenang-wenang, yang berarti melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Secara substansial, tindakan DPR tersebut mengandung cacat konstitusional karena bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) yang menjadi pilar negara hukum. Pemisahan kekuasaan dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan menjaga independensi lembaga yudikatif. Ketika cabang legislatif dapat secara sepihak memberhentikan hakim konstitusi, terdapat ancaman nyata terhadap kebebasan hakim dalam memutus perkara. Hakim yang diusulkan oleh DPR berpotensi kehilangan independensi karena takut diberhentikan jika putusannya tidak sejalan dengan kepentingan politik lembaga pengusul.
Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR RI merupakan tindakan yang inkonstitusional dan tidak sah secara hukum. Keputusan tersebut melanggar UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan MK tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Konstitusi, serta prinsip-prinsip negara hukum yang menuntut setiap tindakan pemerintah didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan ini mencederai asas kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan dapat menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan peradilan konstitusional di Indonesia. Demi menjaga tegaknya negara hukum dan supremasi konstitusi, diperlukan penegasan kembali mekanisme pemberhentian hakim konstitusi sesuai ketentuan hukum, serta penguatan perlindungan terhadap independensi hakim agar bebas dari intervensi politik.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Konstitusi
Palguna, I Dewa Gede, 2020, Mahkamah Konstitusi & Dinamika Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta
Isra Saldi, 2020, Lembaga Negara (Konsep, Sejarah, Wewenang, dan Dinamika Konstitusional), PT RajaGrafindo Persada, Depok
R, Farida, (2013). Mekanisme Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Implikasinya Dalam Konsep Perwakilan Rakyat, Jurnal Cita Hukum

[1] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24 ayat (2).
[2] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24 ayat (1).
[3] I Dewa Gede Palguna, 2020, Mahkamah Konstitusi & Dinamika Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers Jakarta, hlm. 181-182.
[4] Saldi Isra, 2020, Lembaga Negara (Konsep, Sejarah, Wewenang, dan Dinamika Konstitusional), PT RajaGrafindo Persada, Depok, hlm. 313.
[5] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24 ayat (3).
[6] Farida, R. (2013). Mekanisme Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Implikasinya Dalam Konsep Perwakilan Rakyat, Jurnal Cita Hukum, 1(2), hlm. 198.
[7] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221002092202-32-855230/alasan-dpr-copot-aswanto-dari-jabatan-hakim-konstitusi, Diakses pada 1 Agustus 2025.
[8] Jimly Asshiddiqie: Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto Langgar Undang-Undang – Nasional Tempo.co, Wawancara Jimly Asshiddiqie dengan Tempo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Diakses pada 1 April 2023.
[9] Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 87 huruf b.
[10] Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 23 ayat (1).
[11] Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 23 ayat (2).
[12] Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Konstitusi, Pasal 10 ayat (1).

