Analisis Yuridis terhadap Aspek Legalitas Repackaging Barang Impor di Indonesia menurut Perspektif Hukum Hak Kekayaan Intelektual

Picture1

Perdagangan barang impor di Indonesia terus berkembang seiring dengan semakin mudahnya pelaku usaha memperoleh produk dari pasar internasional. Tidak sedikit pelaku usaha yang membeli barang dari luar negeri dalam jumlah besar, kemudian menjualnya kembali di Indonesia dengan melakukan repackaging, yaitu membuka atau mengubah kemasan asli produk dan memasukkannya ke dalam kemasan baru sebelum dipasarkan kepada konsumen.

Praktik tersebut dapat ditemukan pada berbagai jenis produk, mulai dari makanan ringan, kosmetik, produk rumah tangga, hingga barang konsumsi lainnya. Bagi pelaku usaha, repackaging dapat menjadi strategi pemasaran untuk menyesuaikan ukuran, desain, maupun identitas produk dengan pasar Indonesia. Namun, di sisi lain, perubahan kemasan dan pemasaran kembali barang impor dapat menimbulkan persoalan hukum apabila produk atau kemasan tersebut berkaitan dengan hak kekayaan intelektual milik pihak lain.

Persoalan menjadi semakin menarik ketika barang yang direpackaging merupakan barang asli, bukan barang palsu. Muncul pertanyaan: apakah pelaku usaha tetap dapat dianggap melanggar Hak Desain Industri apabila barang tersebut diperoleh secara sah dari luar negeri dan kemudian dikemas ulang di Indonesia?

Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan melihat apakah barang yang diperjualbelikan merupakan barang asli atau palsu. Dalam hukum kekayaan intelektual, perlu dilihat terlebih dahulu objek yang memperoleh perlindungan, wilayah berlakunya hak, status pendaftaran desain industri di Indonesia, serta tindakan yang dilakukan oleh pihak yang melakukan repackaging.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang memberikan hak eksklusif kepada pemegang Hak Desain Industri untuk melaksanakan sendiri hak tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain, serta mempunyai hak untuk melarang pihak lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.[1]

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan impor dan penjualan barang yang diberi Hak Desain Industri dapat menjadi bagian dari persoalan pelanggaran desain industri. Namun, penerapannya terhadap kegiatan repackaging membutuhkan analisis lebih lanjut karena tindakan mengganti kemasan dapat melibatkan lebih dari satu objek kekayaan intelektual.

Selain Desain Industri, repackaging dapat berkaitan dengan Merek, Hak Cipta, ketentuan perdagangan, ketentuan impor, serta regulasi sektoral terhadap produk tertentu. Dengan demikian, legalitas repackaging tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan satu rezim kekayaan intelektual.

Pengemasan ulang atau repackaging merupakan kegiatan mengeluarkan suatu barang dari kemasan asalnya dan menempatkannya ke dalam kemasan baru sebelum barang tersebut dipasarkan kembali. Dalam konteks pembahasan ini, repackaging merujuk pada kegiatan pelaku usaha yang memperoleh barang dari luar negeri, kemudian mengubah atau mengganti kemasan barang tersebut sebelum menjualnya di Indonesia. Praktik tersebut dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti mengganti kemasan luar, mengubah ukuran atau jumlah isi, menggunakan merek sendiri, menghilangkan merek asal, atau menggunakan desain tertentu pada kemasan baru. Perbedaan bentuk tindakan tersebut penting diperhatikan karena masing-masing dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda.

Sementara itu, Menurut Marolop Tandjung (2011:379), pengertian impor adalah kegiatan perdagangan dengan cara memasukkan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. [2] Dalam kaitannya dengan repackaging, status suatu barang sebagai barang impor menjadi penting karena proses pengemasan ulang dilakukan terhadap barang yang sebelumnya diperoleh dari luar wilayah Indonesia.

Pembahasan mengenai repackaging juga tidak dapat dipisahkan dari Desain Industri. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Desain Industri merupakan suatu kreasi mengenai bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola dua dimensi atau tiga dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.[3] Dengan demikian, Desain Industri tidak hanya berkaitan dengan bentuk suatu barang, tetapi dalam kondisi tertentu juga dapat berkaitan dengan kemasan suatu produk.

Adapun Hak Desain Industri merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesaian atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut.[4] Dalam konteks repackaging, keberadaan hak eksklusif tersebut menjadi salah satu dasar untuk menilai apakah tindakan pihak lain terhadap suatu produk atau kemasan dapat menimbulkan persoalan hukum. Hal ini berkaitan pula dengan kedudukan kemasan yang tidak semata-mata berfungsi sebagai pembungkus. Menurut Susanto dan Sucipta (1994) kemasan adalah wadah atau tempat yang digunakan untuk mengemas suatu produk yang telah dilengkapi oleh tulisan, label dan keterangan lain yang dirasa perlu disampaikan pada konsumen.[5]

Dalam perspektif Hukum Kekayaan Intelektual (HKI), bentuk, konfigurasi, maupun tampilan tertentu dari suatu kemasan dapat memenuhi persyaratan sebagai Desain Industri. Oleh karena itu, ketika pelaku usaha mengganti kemasan barang impor, perlu diperhatikan apakah kemasan baru tersebut merupakan desain yang dibuat sendiri atau justru menggunakan desain yang telah menjadi hak pihak lain.

Pada dasarnya, tidak terdapat ketentuan yang secara sederhana menyatakan bahwa setiap kegiatan repackaging barang impor merupakan tindakan yang dilarang. Legalitas kegiatan tersebut harus dilihat berdasarkan objek yang dikemas kembali dan hak kekayaan intelektual yang melekat pada objek tersebut. Sebagai contoh, apabila seseorang membeli produk impor yang tidak memiliki perlindungan Desain Industri di Indonesia, kemudian memasukkannya ke dalam kemasan yang dibuat sendiri serta tidak menggunakan merek atau karya intelektual milik pihak lain tanpa izin, maka persoalan hukumnya berbeda dengan kondisi ketika pelaku usaha menggunakan kembali desain kemasan yang telah dilindungi. Dengan demikian, repackaging bukan merupakan pelanggaran HKI dengan sendirinya. Persoalan pelanggaran baru dapat muncul apabila tindakan yang dilakukan memenuhi unsur pelanggaran terhadap hak yang dilindungi.

Dalam menganalisis barang impor, salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan adalah prinsip teritorialitas. Hak kekayaan intelektual pada umumnya memiliki wilayah perlindungan tertentu. Oleh karena itu, suatu desain yang memperoleh perlindungan di negara asal tidak serta-merta memperoleh perlindungan yang sama di Indonesia. Hal ini menjadi relevan ketika barang yang direpackaging berasal dari negara yang memiliki sistem perlindungan Desain Industri sendiri. Misalnya, suatu perusahaan di China memiliki desain produk tertentu yang terdaftar di China, kemudian produk tersebut diekspor ke Indonesia. Pendaftaran desain di China tidak otomatis berarti desain tersebut memiliki Hak Desain Industri di Indonesia. Sebaliknya, apabila desain tersebut juga memperoleh perlindungan berdasarkan hukum Indonesia, maka tindakan pihak lain terhadap barang yang diberi Hak Desain Industri tersebut harus memperhatikan hak eksklusif pemegangnya.

Ketentuan mengenai hak eksklusif tersebut dapat dilihat dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Ketentuan ini memberikan hak kepada pemegang Hak Desain Industri untuk melaksanakan sendiri haknya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain. Pemegang hak juga mempunyai kewenangan untuk melarang pihak lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri. Keberadaan kata “mengimpor” dalam ketentuan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas memasukkan barang ke Indonesia dapat berkaitan dengan pelaksanaan hak eksklusif pemegang Desain Industri. Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap harus dikaitkan dengan objek yang dilindungi. Perlu diketahui apakah desain yang bersangkutan memang telah memperoleh perlindungan di Indonesia dan apakah barang yang diimpor merupakan barang yang diberi Hak Desain Industri tersebut. Dengan demikian, fakta bahwa suatu barang merupakan barang asli belum cukup untuk menentukan akibat hukumnya karena status perlindungan desain dan tindakan yang dilakukan terhadap barang tetap perlu diperiksa.

Penggantian kemasan juga tidak selalu menghilangkan potensi persoalan Hak Desain Industri. Hal tersebut bergantung pada objek yang memperoleh perlindungan. Dalam hal yang dilindungi adalah bentuk fisik produk, perubahan kemasan tidak dengan sendirinya menghilangkan persoalan terhadap desain produk tersebut. Sebaliknya, apabila yang memperoleh perlindungan adalah desain kemasan, maka fokus pemeriksaan berada pada kemasan yang digunakan oleh pelaku usaha. Misalnya, suatu produk memiliki bentuk tertentu yang telah memperoleh perlindungan Desain Industri di Indonesia, kemudian produk tersebut diimpor dan kemasan aslinya diganti dengan kemasan baru. Pergantian kemasan tersebut tidak serta-merta menghilangkan status perlindungan yang melekat pada desain produk. Sebaliknya, apabila pelaku usaha membuat kemasan baru dengan desain yang sama atau menggunakan desain kemasan milik pihak lain yang telah dilindungi, persoalan hukum dapat muncul dari penggunaan desain kemasan tersebut. Oleh karena itu, kegiatan repackaging perlu dilihat secara spesifik berdasarkan bagian produk atau kemasan yang dilindungi, bukan hanya berdasarkan fakta bahwa kemasan telah diganti.

Persoalan repackaging juga tidak berhenti pada Desain Industri karena Merek dapat menjadi bagian penting dalam menentukan legalitas kegiatan tersebut. Persoalan dapat muncul ketika pelaku usaha menghilangkan merek asal, menggantinya dengan merek lain, menggunakan kembali merek tertentu, atau menampilkan produk sedemikian rupa sehingga dapat menimbulkan kesan adanya hubungan dengan pemilik merek asli. Oleh karena itu, dalam melakukan repackaging, pelaku usaha perlu memperhatikan status perlindungan desain produk dan kemasan, keberadaan merek yang masih digunakan atau dilindungi, kemungkinan adanya karya yang dilindungi Hak Cipta pada kemasan, pemenuhan ketentuan impor, kewajiban pelabelan, serta regulasi khusus yang berlaku terhadap jenis barang tertentu, seperti pangan, kosmetik, atau obat.

Keaslian barang juga tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyatakan bahwa suatu produk bebas dikemas ulang. Barang asli memang berbeda dari barang palsu, tetapi persoalan keaslian barang dan persoalan penggunaan hak kekayaan intelektual merupakan dua hal yang dapat memiliki aspek hukum berbeda. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur larangan penggunaan tanpa hak terhadap merek terdaftar. [6] Pasal 100 ayat (1) menyatakan Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Sedangkan Pasal 100 ayat (2) menyatakan Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Hal ini menunjukkan bahwa pengemasan ulang suatu produk dapat menimbulkan persoalan yang berbeda tergantung pada tindakan yang dilakukan. Penggantian kemasan dengan merek sendiri tidak dapat dinilai dengan cara yang sama dengan penggunaan kembali merek milik pihak lain.

Dengan demikian, repackaging barang impor tidak dapat dinilai hanya dari keaslian barangnya, tetapi harus dilihat dari hak kekayaan intelektual yang melekat pada produk dan kemasannya serta bagaimana tindakan tersebut dilakukan. Oleh karena itu, sebelum melakukan pengemasan ulang, pelaku usaha perlu memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak mengganggu hak pihak lain dan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Barang asli belum tentu bebas dari persoalan Hak Kekayaan Intelektual dan repackaging tidak selalu berarti pelanggaran yang menentukan adalah objek yang dilindungi dan tindakan yang dilakukan terhadapnya.


[1] Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

[2] Sri Dweni Astuti, Abraham gunawan, Prosedur Penanganan Impor Fish Meal Analog Secara Full Container Load Pada Cv Dua Putera , Vol.17 No.11 Juni 2023, hal.2595

[3] Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

[4]  Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

[5] Tahdeus Maturbongs, Maudy Marla Tanihatu, Saul Ronald Jacob Saleky. Desain Kemasan Dan Label Produk Enbal Pada UMKM Nen Te Idar Desa Ngilngof, Maluku Tenggara. Vol 3, No. 1, Maret 2024. hal 170.

[6] Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Penulis : Kania Eka Firdiana, S.H.

Leave a comment