MENJAGA INDEPENDENSI HAKIM DALAM MELAKUKAN PENEGAKAN HUKUM GUNA MEWUJUDKAN LEMBAGA PERADILAN YANG INDEPENDEN

image

Prinsip kekuasaan kehakiman yang diamanatkan oleh konstitusi adalah prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, sebagaimana telah dimaktubkan dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”[1], yang kemudian diejawantahkan melalui Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa “Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan”[2], yang kemudian kembali dijelaskan bahwa, yang dimaksud dengan “kemandirian peradilan” adalah bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis.[3]

Hakim merupakan aparat penegak hukum yang menjalankan fungsi-fungsi lembaga yudikatif, di mana dalam menjalankan tugasnya dituntut untuk menjaga independensi dan kemandirian pada persoalan independensi hakim, lebih baik apabila terlebih dahulu fokus pada keberadaan badan peradilan yang independen. Hal ini menjadi penting karena independensi lembaga peradilan merupakan salah satu pilar penting dari sebuah Negara hukum.[4] Negara hukum menempatkan hukum di puncak piramida, kemudian menjadikannya sebagai panglima. Independensi badan peradilan di Indonesia dapat dengan mudah terwujud apabila bukan merupakan bagian dari suatu kekuatan absolut. Budaya intervensi pengadilan, tentu tidak akan melahirkan sebuah putusan hakim yang mencerminkan keadilan. Oleh sebab itu, reformasi hukum yang senantiasa menghendaki adanya peradilan yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan ekstra yudisial merupakan sebuah keniscayaan.

Dalam tataran normatif, etika seorang hakim dalam bertugas dan juga hakim dalam menjaga kemandirian dan independensi sudah diatur sedemikian rupa dengan sebaik-baiknya, hal ini dapat terlihat dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), akan tetapi dalam tataran praktis, masih terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh hakim baik dalam berperilaku maupun dalam menjalankan tugas. Sebagai contoh kasus-kasus yang membuat gempar adalah kasus suap yang menyeret nama dua hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yaitu: Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, kemudian kasus suap yang menyeret nama seorang hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yakni Gazalba Saleh serta hakim dalam perkara Ronald Tannur yaitu: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, hal ini tentu memperlihatkan bahwa independensi hakim di Indonesia belum terwujud.

Dinamika perkembangan yang membuka peluang penyelewengan tugas-tugas aparat Negara, tak terkecuali aparat penegak hukum seperti hakim dengan memanfaatkan teknologi informasi yang sangat canggih pada saat ini, seperti transaksi kasus melalui telepon, media sosial, email, dan lain-lain. Oleh sebab itu, pada masa kini dibutuhkan figur hakim yang tidak hanya memiliki kecakapan, kecerdasan, dan perilaku yang mencerminkan keadilan, akan tetapi juga harus diperkuat dengan integritas yang kuat guna membentengi diri dari segala bentuk godaan yang semakin bervariasi. Dengan demikian, para penyandang profesi hakim dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan sebaik-baiknya.[5] Dalam dinamika kehidupan sehari-hari sering terjadi konflik antara individu dengan lainnya. Konflik yang terjadi sering tidak dapat diselesaikan oleh para pihak terkait. Untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut sering sekali diperlukan campur tangan institusi khusus yang memberikan penyelesaian imparsial.[6] Imparsialitas terlihat pada gagasan bahwa para hakim akan mendasarkan putusannya pada hukum dan fakta-fakta di persidangan, bukan atas dasar keterkaitan dengan salah satu pihak berperkara.

Imparsialitas proses peradilan hanya dapat dilaksanakan apabila hakim dapat melepaskan diri dari konflik kepentingan atau faktor semangat pertemanan (collegial) dengan pihak yang berperkara, oleh sebab itu hakim harus mengundurkan diri atau mundur dari proses persidangan apabila ia melihat bahwa terdapat potensi untuk terjadi imparsialitas. Pemutusan relasi dengan dunia politik penting bagi seorang hakim agar ia tidak menjadi alat untuk merealisasikan tujuan-tujuan politik.[7] Penyelesaian itu tentunya harus didasarkan kepada standar-standar yang berlaku secara objektif. Fungsi ini lazimnya dijalankan oleh suatu lembaga yang disebut lembaga peradilan, yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan, penilaian, dan memberikan keputusan terhadap konflik. Wewenang yang sedemikian itulah yang disebut dengan “kekuasaan kehakiman” yang didalam praktiknya dilaksanakan oleh “hakim”, agar dapat menyelesaikan masalah atau konflik yang dihadapkan kepadanya secara imparsial berdasarkan hukum yang berlaku, maka dalam proses pengambilan keputusan, para hakim harus mandiri dan bebas dari pengaruh pihak manapun, termasuk dari pemerintah. Dalam mengambil keputusan, para hakim hanya terikat pada fakta-fakta yang relevan dan kaidah hukum untuk dijadikan landasan guna menyelesaikan kasus yang dihadapinya diputuskan oleh hakim yang bersangkutan itu sendiri.[8]

Independensi hakim tidak sekedar berarti imparsialitas hakim dari pengaruh eksekutif, legislatif, atau bahkan dari internal lembaga yudikatif itu sendiri. Independensi tidak sekadar bermakna “merdeka, bebas, imparsial, atau tidak memihak, dengan individu, kelompok atau organisasi kepentingan apapun, atau tidak tergantung atau dipengaruhi oleh kekuatan, paradigma, etika, dan spirit untuk menjamin bahwa hakim akan menegakkan hukum demi kepastian hukum.[9] Sikap mandiri dan bebas atau independen dan menjauhkan diri dari pengaruh apapun, siapapun, dan dalam situasi apapun adalah bersifat mutlak, sebagai jaminan independensinya. Independensi berarti tidak dapat diintervensi oleh lembaga atau pihak manapun, kepentingan apapun selain kepentingan tegaknya hukum dan keadilan, kemandirian dan kemerdekaan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara dan setiap hakim bebas mengemukakan pendapat dan sikapnya sebelum pengambilan putusan.

Dalam Surat Keputusan Bersama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P-KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang mengatur perilaku hakim sebagai berikut:[10]

  1. Berperilaku adil;
  2. Berperilaku jujur;
  3. Berperilaku arif dan bijaksana;
  4. Bersikap mandiri;
  5. Berintegritas tinggi;
  6. Bertanggung jawab;
  7. Menjunjung tinggi harga diri;
  8. Berdisiplin tinggi;
  9. Berperilaku rendah hati;
  10. Bersikap professional.

Bagir manan menyatakan sesungguhnya independensi sudah menjadi suatu hal yang melekat bahkan menjadi salah satu sifat kekuasaan kehakiman, dengan karakteristik utama lembaga peradilan, yakni sebagai berikut, kekuasaan kehakiman adalah badan yang merdeka lepas dari campur tangan kekuasaan lain.[11].

Dalam rangka memperoleh hakim yang baik, perlu diadakan kerja sama antara lembaga atau badan yang bergerak dalam masalah pengangkatan, pemberhentian, mutasi, kenaikan pangkat, penggajian maupun yang berkaitan dengan masalah penindakan di bidang hukum administratif sebelum diadakan rekrutmen pengangkatan maupun pemberhentian hakim dan lain-lain. Kerja sama tersebut diharapkan untuk memperoleh hakim ideal yang moralnya baik disamping pengetahuan hukumnya juga mempuni. Disamping itu pula perlu dihindari sikap subjektif, kolusi, dan nepotisme yang berkaitan dengan masalah kepegawaian (pengangkatan, pemberhentian, kepangkatan, dalam mutasi jabatan dan lain-lain).

Hal tersebut akan lebih lengkap manakala disertai dengan jaminan dalam bidang perundang-undangan yang berkenan dengan kepegawaian tersebut, sehingga diharapkan hakim tidak mudah terpengaruh oleh segala godaan baik moral maupun materil, yang dapat saja berupa jabatan, kedudukan ataupun kekayaan. Dari segi batiniah, hakim dalam menjalankan tugasnya dalam menegakan hukum dan keadilan oleh undang-undang diletakkan suatu tanggung jawab yang berat dan mendalam dengan menginsafkan kepadanya dalam hal ini kepada sang pencipta, yang dimana terlihat dalam sumpah jabatan yang diucapkan oleh seorang hakim bahwa ia tidak hanya bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Disamping itu perlu diingat juga bahwa asas peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Dapat disimpulkan bahwa hakim dianggap profesi yang mulia yang biasa disebut dengan istilah officium nobile, oleh sebab itu, hakim dalam menjalani profesinya harus selalu tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dalam hal ini Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, dan selalu menjaga etika dalam menjalankan tugas sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Hakim yang baik haruslah dapat menjaga kemandiriannya, hal ini guna mewujudkan lembaga peradilan yang independen.

Daftar Pustaka

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sufirman Rahman, Pengetahuan Dasar dalam Beracara Perdata, Umitoha Ukhuwah Grafika, Makassar.

Farid Wajdi dan Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum, (Sinar Grafika: Jakarta, 2019).

Efik Yusdiansyah, 2010, Implikasi keberadaan Mahkamah Konstitusi terhadap Pembentukan Hukum Nasional dalam Kerangka Negara Hukum, Bandung, Lubuk Agung.

Amzulian Rifa’I, “Wajah Hakim Dalam Putusan, Stusi Atas Putusan Hakim Berdimensi Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta: Pusham, UII, Komisi Yudisial dan NCHR, Universitas Oslo).

Mardani, Etika Profesi Hukum, (PT Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2017).

Bagir Manan, “Suatu Tinjauan Terhadap Kekuasaan Kehakiman Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, (Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2005).

Penulis: Adityo Saputra, S.H., M.H.

[1] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24 ayat (1).

[2] Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 3 ayat (1).

[3] Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Penjelasan Pasal 3 ayat (1).

[4] Sufirman Rahman, Pengetahuan Dasar dalam Beracara Perdata, Umitoha Ukhuwah Grafika, Makassar, 2008, hlm. 28.

[5] Farid Wajdi dan Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum, (Sinar Grafika: Jakarta, 2019), hlm. 44.

[6] Ibid., hlm. 44.

[7] Efik Yusdiansyah, 2010, Implikasi keberadaan Mahkamah Konstitusi terhadap Pembentukan Hukum Nasional dalam Kerangka Negara Hukum, Bandung, Lubuk Agung.

[8] Farid Wajdi dan Suhrawardi K. Lubis, Op. cit., hlm. 45.

[9] Amzulian Rifa’I, “Wajah Hakim Dalam Putusan, Stusi Atas Putusan Hakim Berdimensi Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta: Pusham, UII, Komisi Yudisial dan NCHR, Universitas Oslo), hlm. 45.

[10] Mardani, Etika Profesi Hukum, (PT Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2017), hlm. 116.

[11] Bagir Manan, “Suatu Tinjauan Terhadap Kekuasaan Kehakiman Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, (Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2005), hlm. 24.

Comments (1)

sangat bermanfaat dan menambah wawasan saya. terima kasih Pak.

Leave a comment