Istilah LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) mengacu pada identitas seksual dan gender di luar heteronormatif. Di Indonesia, pandangan masyarakat terhadap kelompok LGBT dipengaruhi oleh perbedaan agama, budaya, dan nilai sosial. Dalam beberapa dekade terakhir, keterbukaan informasi dan media sosial telah meningkatkan keberanian individu LGBT dalam menyuarakan hak dan keberadaan mereka.
Fenomena LGBT muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari kampanye kesetaraan hak, pengakuan identitas gender, hingga tuntutan terhadap pernikahan sesama jenis. Menjadi LGBT di Indonesia, bagaimanapun menghadapi banyak tantangan, terutama karena sebagian besar masyarakatnya menganut norma agama dan tradisi yang menganggap perilaku tersebut tidak sesuai. Situasi ini memicu perdebatan yang rumit di berbagai bidang, termasuk hukum tidak ada undang-undang yang jelas yang menetapkan posisi hukum LGBT secara eksplisit, tetapi ada banyak peraturan undang-undang yang memengaruhi hak dan kebebasan komunitas LGBT.
Hak Asasi Manusia setiap warga negara dijamin dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, salah satunya adalah pada Pasal 28I Ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasarapa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Pasal ini menekankan perlindungan terhadap semua warga negara, termasuk LGBT, meskipun implementasinya sering tidak konsisten dalam konteks LGBT. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 3 Ayat (2) Setiap orang berhak atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar tanpa diskriminasi, Pasal ini seharusnya memberikan dasar hukum untuk melindungi individu LGBT dari diskriminasi, tetapi pelaksanaannya sering kali terbatas. Namun dalam Pasal 28J Ayat (2) Menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menghormati hak asasi orang lain, nilai moral, agama, dan norma sosial. Pasal ini sering digunakan sebagai argumen untuk membatasi hak LGBT dengan alasan moralitas dan agama.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur LGBT yang terdapat pada Pasal 292 KUHP Melarang hubungan sesama jenis antara orang dewasa dan anak di bawah umur, pasal ini tidak secara langsung mengatur hubungan homoseksual di antara orang dewasa, tetapi melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual. Sedangkan Pasal 281-285 KUHP Mengatur tindak pidana asusila yang dilakukan di ruang publik, pasal ini sering digunakan untuk menindak individu LGBT jika aktivitas mereka dianggap melanggar kesusilaan di ruang publik, meskipun bersifat diskriminatif dalam penerapannya.
LGBT tidak diakui dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam hal pernikahan, karena Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa pernikahan hanya sah antara seorang pria dan seorang wanita. Dengan demikian pernikahan sesama jenis tidak diakui secara hukum di Indonesia. Contohnya yaitu dapat dilihat di salah satu daerah di Indonesia yaitu Aceh, Qanun Jinayat mengkriminalisasi hubungan sesama jenis dengan ancaman hukuman cambuk hingga 100 kali atau denda berupa emas. Hukum ini berlaku karena otonomi khusus Aceh dalam menerapkan syariah Islam. Di beberapa daerah lain, meskipun tidak menerapkan hukum syariah secara formal, norma sosial berbasis agama sering kali memengaruhi kebijakan lokal yang diskriminatif terhadap LGBT.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan. Pasal 27 Ayat (1) ini sering digunakan untuk menindak individu atau kelompok LGBT yang membagikan konten terkait LGBT di media sosial atau platform online, meskipun bersifat diskriminatif dalam penerapannya. Tidak hanya peraturan perundang-undangan nasional saja yang mengatur tentang LGBT namun terdapat aturan Internasional yang diratifikasi Indonesia seperti Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang melarang diskriminasi dalam bentuk apa pun namum belum digunakan dengan baik terhadap LGBT. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 1 dan Pasal 2 melindungi semua individu dari diskriminasi, termasuk LGBT, meskipun DUHAM belum menjadi dasar hukum yang mengikat di Indonesia. Sedangkan Yogyakarta Principles (2007) adalah panduan internasional yang menyerukan perlindungan hak LGBT termasuk hak atas privasi, kebebasan berekspresi, dan perlindungan dari diskriminasi, tetapi belum diadopsi dalam hukum nasional Indonesia.
Pro-Kontra LGBT dalam Perspektif Hukum di Indonesia
- Pihak yang mendukung (Pro)
Pendukung LGBT percaya bahwa setiap orang berhak atas perlakuan hukum yang sama terlepas dari identitas gender atau orientasi seksualnya, mereka berpendapat bahwa:
- Hak Asasi Manusia Pasal 28D dan 28I dari UUD 1945 menjamin hak-hak dasar semua warga negara tanpa diskriminasi, dan Ratifikasi Perjanjian Hak Asasi Manusia dan Politik (ICCPR) melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 juga menegaskan prinsip non-diskriminasi, yang juga mencakup perlindungan kelompok LGBT.
- Kekosongan Hukum Nasional menyebabkan tidak adanya regulasi yang secara eksplisit mengkriminalisasi LGBT di tingkat nasional dianggap memberikan ruang bagi negara untuk melindungi hak-hak mereka. Sebaliknya, diskriminasi dan kekerasan yang dialami oleh komunitas LGBT justru melanggar prinsip kesetaraan yang dijamin konstitusi.
- Prinsip Keadilan, hukum harus melindungi semua orang secara adil tanpa terpengaruh oleh norma sosial yang diskriminatif terhadap kelompok tertentu.
- Pihak yang Menolak (Kontra)
Kelompok yang menentang LGBT di Indonesia mengacu pada norma agama dan moral yang dominan di masyarakat. Mereka berpendapat bahwa:
- Nilai-nilai moral dan norma sosial Indonesia yang konservatif menilai bahwa LGBT dapat merusak tatanan masyarakat. Perilaku LGBT dianggap bertentangan dengan standar kesusilaan umum. Dalam upaya mempertahankan moralitas nasional, revisi RUU KUHP mencantumkan pasal yang mengatur perbuatan cabul sesama jenis.
- Dalam norma agama sebagian besar agama di Indonesia, seperti Islam, Kristen, Hindu, dan Budha, tidak mengakui hubungan sesama jenis sebagai sesuatu yang sah atau diterima secara etis. Menganggap perilaku LGBT bertentangan dengan ajaran agama, sehingga tidak layak untuk dilegalkan.
- Kekhawatiran Pengaruh Globalisasi karena beberapa pihak menilai bahwa kampanye pro-LGBT adalah hasil dari pengaruh budaya Barat yang tidak sesuai dengan budaya lokal Indonesia.
Jadi dapat di simpulkan bahwa Pro-kontra fenomena LGBT dalam perspektif hukum di Indonesia mencerminkan benturan antara nilai-nilai universal seperti HAM dengan norma agama dan budaya lokal. Sementara hukum nasional menjamin prinsip non-diskriminasi, pelaksanaannya sering terhambat oleh tekanan sosial yang kuat. Pemerintah perlu menciptakan kebijakan hukum yang seimbang, yang tidak hanya menghormati HAM tetapi juga sensitif terhadap nilai-nilai lokal. Dialog antara komunitas LGBT, masyarakat umum, dan pemerintah diperlukan untuk membangun pemahaman yang lebih inklusif tanpa mengorbankan keharmonisan sosial.
Daftar Pustaka
Al-Quran.
Amnesty International. (2020). Annual Report on Discrimination Against LGBT.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mujib, A. R. “Diskriminasi LGBT di Indonesia dalam Perspektif HAM dan Agama,” Jurnal
Sosial dan Hukum, 2021.
Rahardjo, S. (2012). Hukum dan Perubahan Sosial. Jakarta: Genta Publishing.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU.
ITE).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi ICCPR.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
Universal Declaration of Human Rights (DUHAM).
Wahyuni, A. “Perspektif Hukum Nasional terhadap LGBT di Indonesia,” Jurnal Hukum dan
HAM, 2020.
Yogyakarta Principles: Principles on the Application of International Human Rights Law in
Relation to Sexual Orientation and Gender Identity (2007).


