Sita eksekusi atau executorial beslag merupakan tahap lanjutan dari sebuah peringatan dalam proses eksekusi pembayaran sejumlah uang. Tata cara dan syarat-syarat sita eksekusi diatur dalam Pasal 197 Herziene Indonesich Reglement selanjutnya disebut HIR atau Pasal 208 Rechtreglement voor de Buitengewesten selanjutnya disebut RBG. Seperti yang telah diuraikan di atas bahwa, apabila pihak yang kalah dalam hal ini tergugat tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang patut atau apabila tidak melakukan pembayaran sampai batas masa peringatan, maka Pasal 197 ayat (1) HIR atau Pasal 208 ayat (1) RBG memberi kewenangan ex officio kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan sita eksekusi terhadap kekayaan yang dimiliki tergugat, dan perintah sita eksekusi berbentuk surat penetapan, serta perintah ditujukan kepada panitera atau juru sita.
Sita eksekusi tidak memiliki arti dan makna selama belum dilanjutkan dengan perintah penjualan lelang dan tindakan penjualan lelang. Selanjutnya berbicara tentang sita eksekusi, dapat dijelaskan dengan cara menghubungkan ketentuan pada Pasal 197 ayat (1) HIR dengan Pasal 200 ayat (1) HIR atau Pasal 208 ayat (1) RBG dengan Pasal 215 ayat (1) RBG. Dengan cara menghubungkan pasal-pasal sebagaimana telah disebutkan di atas, makna sita eksekusi dapat diuraikan, sebagai berikut:
- Sita eksekusi adalah penyitaan harta kekayaan tergugat atau pihak yang kalah setelah dilampaui masa peringatan;
- Penyitaan sita eksekusi yang dimaksud sebagai penjamin jumlah uang yang harus dibayarkan kepada pihak penggugat; dan
- Cara untuk melunasi pembayaran jumlah uang tersebut, dengan jalan menjual lelang harta kekayaan tergugat yang telah disita.
Secara sepintas, hampir tidak ada perbedaan antara conservatoir beslag sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 227 HIR dengan executorial beslag sebagaimana diatur dalam Pasal 197 HIR. Pada hakikatnya, keduanya sama-sama bertujuan menjamin pemenuhan kepentingan penggugat, agar gugatannya tidak hampa (illusoir). Tata cara pemaksaan perampasan harta guna mencapai tujuan penjaminan kepentingan penggugat, baik dalam conservatoir beslag maupun executorial beslag sama-sama dilakukan dengan paksa oleh pengadilan atas permintaan pihak penggugat. Letak perbedaan yang paling utama adalah pada tahap proses pemeriksaan perkara. Pada conservatoir beslag, tindakan paksa perampasan harta untuk ditetapkan sebagai jaminan kepentingan penggugat dilakukan pada saat proses pemeriksaan perkara. Sedangkan pada executorial beslag, penyitaan yang bertujuan menempatkan harta kekayaan tersebut sebagai jaminan kepentingan pembayaran sejumlah uang kepada penggugat, dilakukan pada tahap proses perkara yang bersangkutan telah memiliki putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dan penyitaan dilakukan pada tahap proses eksekusi.
Perbedaan lain dapat terlihat dari segi peruntukan yang melekat pada executorial beslag. Peruntukan executorial beslag hanya meliputi jenis perkara pembayaran sejumlah uang. Sedangkan conservatoir beslag meliputi seluruh jenis perkara. Conservatoir beslag dapat diletakkan atas benda berdasarkan sengketa milik maupun sengketa utang piutang, dan sebagainya. Selanjutnya, sebagaimana yang telah diuraikan di atas maka dapat dikatakan bahwa conservatoir beslag dengan sendirinya memiliki kekuatan executorial beslag, bahwa tahap pertama proses eksekusi dalam eksekusi pembayaran sejumlah uang harus melalui tahap awal yang disebut dengan sita eksekusi (executorial beslag). Akan tetapi, tahapan sita eksekusi menurut hukum dapat dilampaui apabila dalam perkara yang bersangkutan telah diletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan tergugat, dengan sendirinya mengecualikan dan menghapuskan tahap proses sita eksekusi.
Apabila telah diletakkan sita jaminan, tidak diperlukan lagi tahap sita eksekusi, karena sita jaminan menurut asasnya otomatis beralih menjadi sita eksekusi pada saat perkara yang bersangkutan mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Oleh sebab itu sita jaminan secara otomatis mempunyai kekuatan hukum executorial beslag, dengan sendirinya tidak lagi diperlukan tahap proses executorial beslag. Dengan demikian, mutlaknya tahap proses executorial beslag pada eksekusi pembayaran sejumlah uang, sepanjang belum ada sita jaminan yang diletakkan. Jika telah diletakkan sita jaminan di atas harta kekayaan tergugat, jalannya eksekusi lebih diperpendek prosesnya satu tahap, yakni tahap executorial beslag menjadi hapus. Dengan hapusnya tahap executorial beslag, proses eksekusi dapat dijalankan dengan melakukan peringatan, apabila masa peringatan telah dilampaui, langsung keluarkan surat perintah penjualan lelang terhadap barang-barang yang tercantum dalam berita acara sita jaminan.
Demikian kekuatan hukum yang melekat dalam sita jaminan, langsung mempunyai kekuatan hukum sita eksekutorial, sehingga dapat menghapuskan surat perintah sita eksekusi dan sita eksekusi itu sendiri. Jika tenggang masa peringatan dilampaui, sita jaminan langsung mewujudkan diri sebagai sita eksekusi. Oleh karena wujudnya berubah menjadi sita eksekusi, dengan dilampauinya tenggang masa peringatan, Ketua Pengadilan Negeri langsung mengeluarkan surat perintah penjualan lelang terhadap barang-barang yang tercantum dalam berita acara sita jaminan. Sangat keliru tindakan Ketua Pengadilan Negeri yang memerintahkan sita eksekusi terhadap barang yang sudah berada di bawah sita jaminan. Tindakan yang berlebihan tersebut dapat menganggu kelancaran eksekusi, dan juga hal ini dianggap sebagai isyarat ketidakprofesionalan seorang Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Mahkamah Agung menyebutnya dengan istilah sita eksekusi tidak langsung, yaitu sita eksekusi yang berasal dari sita jaminan yang telah dinyatakan sah dan berharga. Dalam rangka eksekusi, sita jaminan yang dimaksud otomatis berubah menjadi sita eksekusi. Sesuai dengan makna dan tujuan sita eksekusi sebagai perampasan harta kekayaan tergugat guna menjamin pembayaran sejumlah uang kepada penggugat, maka berlaku prinsip sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selanjutnya disebut KUH Perdata yang berbunyi “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.”
Pasal yang telah disebutkan di atas menjelaskan bahwa seluruh harta kekayaan seorang debitur menjadi jaminan sepenuhnya untuk pelunasan pembayaran utangnya kepada pihak kreditur. Sejalan dengan prinsip tersebut dihubungkan dengan sita eksekusi sebagai upaya yang dihukumkan kepada tergugat, berlaku pula prinsip yang sejajar dengan prinsip pembayaran yang dihukumkan kepada tergugat, berlaku pula prinsip yang setara dengan prinsip pembayaran utang yang dimaksud, yaitu sita eksekusi dapat diletakkan atas seluruh barang kekayaan tergugat dengan acuan penerapan yang ditentukan Pasal 197 ayat (1) HIR atau Pasal 208 ayat (1) RBG. Terdapat konsep dalam sebuah proses penyitaan yang mana menjelaskan bahwa harus mendahulukan penyitaan barang yang bergerak (movable property), menurut ketentuan ini, sita eksekusi pada prinsipnya tidak boleh langsung diletakkan atas barang yang tidak bergerak. Sita eksekusi harus lebih dulu diletakkan pada barang yang bergerak. Pedoman ini didasari pada perkiraan, apabila diperhitungkan jumlah harta bergerak cukup nilainya untuk memenuhi jumlah pembayaran yang dihukumkan. Sita eksekusi tidak diperbolehkan diletakkan atas barang yang tidak bergerak (unmovable property), kemudian apabila diperhitungkan nilai harta bergerak belum cukup untuk melunasi pembayaran jumlah yang harus dipenuhi oleh tergugat, maka kekurangan tersebut dapat diperoleh dari harta yang tidak bergerak. Jadi, sita eksekusi pada suatu saat memadai untuk diletakkan atas barang yang bergerak, apabila nilai harta bergerak yang dimiliki tergugat cukup untuk memenuhi pelunasan jumlah pembayaran yang dihukumkan kepadanya. Sita eksekusi baru diperkenankan menjangkau barang yang tidak bergerak, selama harta bergerak tidak mencukupi nilai jumlah yang harus dilunasi oleh tergugat.
Selanjutnya terdapat konsep lain yaitu sita eksekusi dapat diletakkan langsung atas barang yang tidak bergerak, jika barang yang bergerak tidak ada atau barang yang tidak bergerak tertentu sejak awal dijadikan sebagai agunan atau jaminan utang. Jika semata-mata berkaca pada ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) HIR atau Pasal 208 ayat (1) RBG. Sita eksekusi baru diperbolehkan langsung diletakkan di atas benda yang tidak bergerak, apabila tidak ada benda yang bergerak. Akan tetapi hal tersebut tidak mengurangi pengecualian yang didasarkan atas jaminan. Sebagai contoh saja misalnya, dalam suatu surat perjanjian utang telah ditentukan secara khusus suatu benda yang tidak bergerak sebagai jaminan umpamanya sebidang tanah, maka debitur dengan sukarela dan dengan kehendak bebas telah melepaskan hak yang diberikan Pasal 197 ayat (1) HIR atau Pasal 208 RBG.
Pelepasan hak yang mengesampingkan ketentuan sita eksekusi lebih dulu diletakkan atas benda bergerak, merupakan alasan hukum untuk langsung meletakkan sita eksekusi terhadap barang yang tidak bergerak, apabila barang yang tidak bergerak tadi sejak awal sudah ditentukan peruntukannya sebagai jaminan utang, maka dalam kasus yang demikian, pihak yang kalah dalam hal ini tergugat tidak dapat mendalilkan larangan sita eksekusi langsung atas benda yang tidak bergerak, kecuali penggugat bersedia untuk mengesampingkan perjanjian agunan tersebut, maka barulah kembali pada ketentuan mendahulukan peletakkan sita eksekusi atas barang bergerak. Jangkauan yang dimiliki sita eksekusi terhadap barang bergerak diatur dalam Pasal 197 ayat (8) HIR atau Pasal 211 RBG, berdasarkan ketentuan tersebut, jangkauan yang dimiliki sita eksekusi terhadap barang bergerak sama dengan sita jaminan, yaitu meliputi jenis barang seperti uang tunai, surat-surat berharga, serta barang yang berada di tangan pihak ketiga.
Pokoknya segala barang yang berwujud atau tidak berwujud. Demikian pula barang yang bergerak milik tergugat yang berada di tangan pihak ketiga, dapat diletakkan sita eksekusi yang disebut dengan istilah sita atas pihak ketiga atau beslag onder derden (attachment by garnishment). Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 197 ayat (8) HIR. Terkait dengan masalah objek jangkauan yang dimiliki oleh sita eksekusi terhadap barang yang bergerak maupun mengenai sita atas pihak ketiga sama halnya dengan sita jaminan. Dalam sita eksekusi terdapat larangan, sama dengan larangan sita jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (8) HIR atau Pasal 211 RBG, yang dilarang untuk sita eksekusi adalah hewan dan perkakas. Larangan sita eksekusi atas kedua jenis barang tersebut terbatas pada persyaratan tertentu, yakni hewan dan perkakas yang bersangkutan benar-benar dipergunakan tergugat sebagai alat atau sarana untuk menjalankan mata pencarian, hal tersebut lah yang menjadi batasanya.
Larangan tersebut tidak dapat diperluas penafsirannya terhadap hewan dagangan atau perkakas produksi yang dapat menghasilkan barang dagangan atau jasa, tidak termasuk barang yang dilarang untuk disita. Misalnya pengangkut barang atau penumpang, tidak dapat diklasifikasi sebagai perkakas dalam arti yang sungguh-sungguh dipergunakan alat atau sarana mata pencarian. Oleh sebab itu, tidak dilarang untuk diletakkan sita eksekusi. Mobil pengangkutan termasuk sarana jasa yang menghasilkan keuntungan secara ekonomis. Terutama pada penafsiran terhadap perkakas mata pencarian, sering disalah artikan pada penyitaan pertokoan. Mereka berpendapat bahwa etalase atau lemari-lemari yang terdapat dalam pertokoan dianggap termasuk barang yang dilarang untuk diletakkan sita eksekusi dengan alasan lemari pertokoan termasuk jenis barang perkakas mata pencarian. Pendapat ini merupakan pendapat yang keliru, mengapa demikian? Karena dari segi ekonomis, lemari pertokoan bukan alat perkakas mata pencarian, tetapi sarana usaha dagang yang secara yuridis di luar Batasan syarat yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (8) HIR atau Pasal 211 RBG.
Tanpa mengurangi tindakan sita eksekusi yang dilakukan tepat sesuai dengan parameter hukum yang ditegaskan dalam Pasal 197 ayat (1) HIR atau Pasal 208 RBG, pada umumnya seringkali terjadi sita eksekusi yang sangat melampaui batasan. Penyakit kecenderungan sita eksekusi yang melampaui batas parameter hukum, terdapat juga dalam sita jaminan. Sita yang diletakkan atas harta kekayaan tergugat jauh melampaui perhitungan nilai jumlah tagihan yang hendak dilunasi oleh tergugat. Sikap peletakkan sita yang jauh melampaui batas parameter hukum merupakan tindakan yang melampaui batas kewenangan, dan dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun hal tersebut tidak disadari oleh para hakim dan juru sita, seolah-olah penyitaan didasarkan atas kehendak hakim atau juru sita, akan tetapi bukan berdasarkan hukum. Kecenderungan sikap penyitaan yang melampaui batas perlu diluruskan sesuai dengan parameter yang dikehendaki peraturan perundang-undangan agar makna penyitaan berbanding lurus dengan tujuan sita sebagai jaminan pemenuhan pelunasan kepentingan penggugat.
Berkaca pada ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) HIR atau Pasal 208 RBG, telah ditentukan parameter batas jumlah penyitaan. Pasal yang dimaksud menggaris bawahi acuan pendekatan sebagai pedoman, yaitu sampai dianggap cukup sebagai pengganti jumlah yang harus dibayarkan dan ditambah dengan jumlah biaya menjalankan eksekusi. Apabila nilai barang yang disita telah dianggap cukup untuk melunasi besarnya jumlah uang yang harus dibayarkan kepada penggugat, ditambah dengan jumlah biaya yang berkenaan dengan kepentingan eksekusi, sampai batas itulah parameter sita eksekusi. Tidak boleh kurang, tetapi tidak boleh melebihi jumlah nilai pembayaran yang dihukumkan kepada tergugat. Sita eksekusi bukanlah tindakan serampangan. Sebelum sita dilaksanakan, seharusnya diadakan suatu rekaan perkiraan nilai barang-barang yang hendak disita. Perekaan nilai diperkirakan barang yang hendak disita. Terlebih jika perkiraan dilakukan dengan teliti, tentu sita eksekusi yang melampaui batas dapat terhindarkan. Mengenai parameter pembatasan tindakan sita eksekusi yang telah diuraikan di atas, terdapat beberapa hal yang perlu diperingatkan, pertama mengenai sita eksekusi yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, seringkali sita eksekusi melampaui batas seperti yang sebelumnya telah dijelaskan dan hal tersebut masuk ke dalam kategori sita eksekusi yang tidak masuk akal karena melewati batas kewajaran, lalu yang kedua adalah cara koreksi yang melampaui batas, walaupun parameter batas jumlah sita eksekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) HIR tidak mengatur lebih lanjut mengenai tata cara koreksi atau pemulihan sita ke arah yang proporsional dengan parameter batas, hal tersebut mengurangi kewajiban hakim akan pentingnya arti tindakan koreksi. Koreksi terhadap sita eksekusi yang tidak masuk akal atau yang jumlahnya melampaui batas, dan dapat dikaji dari dua segi fungsi.
Dari segi fungsi peraturan perundang-undangan, koreksi secara ex officio dilakukan Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 195 ayat (1) HIR atau Pasal 206 ayat (1) RBG. Bukankah menurut pasal dimaksud telah ditetapkan, eksekusi didasarkan atas perintah dan di bawah Pimpinan Ketua Pengadilan Negeri. Oleh sebab itu, secara ex officio dia berwenang memperbaiki pemulihan sita eksekusi yang melampaui batas kewajaran, ke arah yang sesuai dengan parameter batas yang dikehendaki Pasal 197 ayat (1) HIR atau Pasal 208 RBG. Misalnya, apabila telah terlanjur diletakkan sita eksekusi yang jauh melampaui batas jumlah yang dihukumkan kepada tergugat, Ketua Pengadilan Negeri dapat segera mengangkat sita dari atas barang-barang selebihnya dan cukup mempertahankan sita atas barang-barang yang senilai dengan jumlah uang yang harus dibayarkan, kemudian dari segi fungsi pengawasan secara instansional, sekiranya terdapat laporan dari pihak tereksekusi yaitu pihak yang kalah yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung, instansi yang bersangkutan dapat melakukan tindakan koreksi atas pelampauan parameter batas penyitaan. Hanya saja koreksi yang mereka miliki tidak bersifat langsung, akan tetapi lebih pada bersifat anjuran, penggarisan, dan petunjuk. Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung dapat menegur dan sekaligus memberi petunjuk sebagai penggarisan penerapan yang proporsional dengan parameter batas sita eksekusi yang ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) HIR atau Pasal 200 RBG. Adapun tindak lanjut pengangkatan dan pemulihan sita dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri sesuai dengan fungsi eksekusi yang melekat pada dirinya.
Demikian penerapan yang berkenaan dengan parameter batas sita eksekusi. Sita eksekusi yang keluar dari parameter batas tidak boleh dibiarkan, harus diperbaiki dan diawasi. Pengawasan dari perbaikan langsung dapat dilakukan segera oleh Ketua Pengadilan Negeri sesuai dengan fungsi eksekusi yang diberikan undang-undang kepadanya, sedangkan instansi Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dapat melakukan pengawasan dan perbaikan tidak langsung, sesuai dengan kedudukan Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi berdasarkan, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. Penyitaan berasal dari terminologi beslag, dan istilah Indonesia beslah tetapi istilah bakunya adalah sita atau penyitaan. Salah satu definisi yang terkandung di dalamnya adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa berada ke dalam penjagaan (to take into custody the property of a defendant). Secara hukum acara memperbolehkan dilakukan tindakan penyitaan terhadap harta kekayaan debitur atau tergugat, sebagaimana diatur dalam Pasal 227 juncto Pasal 197 HIR. Pasal 720 Rv pun mengatur kebolehan penyitaan. Bahkan hukum materiil sendiri membenarkannya. Sebagai contoh dalam Pasal 1131 KUHPerdata yang berbunyi “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.”
Dengan demikian menurut pasal tersebut menjelaskan bahwa segala harta kekayaan seseorang otomatis akan menjadi jaminan atas utang yang telah dibuat baik benda yang sudah ada maupun belum ada. Hal ini memperkuat bahwa seorang kreditur dapat diberikan jaminan berupa harta benda milik debitur walaupun tanpa secara khusus pernah diperjanjikan sebelumnya. Namun demikian perlu diingat, penyitaan merupakan tindakan hukum yang bersifat eksepsional. HIR sendiri menempatkan Pasal 226, Pasal 227 tersebut pada Bagian Keenam, yang diberi judul Tentang Beberapa Hal mengadili Perkara yang Istimewa. Jadi berdasarkan judul ini penyitaan merupakan salah satu acara mengadili yang bersifat Istimewa. Berdasarkan ketentuan Pasal 227 HIR maupun Pasal 720 Rv, penggugat dapat meminta agar diletakkan sita terhadap harta kekayaan tergugat. Atas permintaan tersebut, hakim diberi wewenang untuk mengabulkan pada tahap awal, sebelum dimulai pemeriksaan pada pokok perkara. Dalam hal yang demikian, sebelum pengadilan mengetahui secara jelas dan komplet dasar-dasar alasan gugatan, maka pengadilan telah bertindak menempatkan harta kekayaan tergugat di bawah penjagaannya, seolah-olah harta tersebut diasingkan dari penguasaan tergugat sebagai pemilik. Pada dasarnya, sistem ini dianggap kurang layak atau kurang memenuhi rasa keadilan. Oleh sebab itu, meskipun undang-undang memperkenankan penyitaan sebelum memeriksa pokok perkara, sedapat mungkin cara tersebut dihindari. Terkecuali fakta yang bersifat prima facie dan objektif, penyitaan pada tahap proses yang demikian tentunya dapat ditoleransi.
Sekiranya tindakan penyitaan dilakukan oleh hakim, sesudah proses pemeriksaan pokok perkara berlangsung, hal tersebut tetap diambil mendahului putusan. Seolah-olah kepada tergugat dipaksakan kebenaran putusan yang menyatakan dirinya melakukan wanprestasi atau melakukan PMH, sebelum putusan yang bersangkutan diambil dan dijatuhkan. Meskipun demikian, oleh karena undang-undang memberi wewenang kepada hakim meletakkan sita sebagai tindakan eksepsional, yaitu hakim dapat menghukum tergugat berupa tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat barada di bawah penjagaan, meskipun putusan tentang kesalahannya belum dijatuhkan.
Tentu tindakan eksepsional penyitaan pada tahap proses ini, jauh lebih layak dibandingkan dengan yang diletakkan pada tahap awal proses pemeriksaan. Penyitaan yang diletakkan sesudah proses pemeriksaan perkara berjalan, dianggap lebih objektif dan lebih rasional, hal tersebut dikarenakan pengabulan permohonan sita yang diberikan telah memiliki landasan pertimbangan yang lebih memadai. Oleh sebab itu, sistem tersebut yang dirasa akan lebih tepat untuk direkomendasikan dalam mengabulkan permohonan sita. Selanjutnya, berdasarkan uraian di atas dapat dikatakan bahwa sita merupakan tindakan perampasan, penyitaan artinya menempatkan harta kekayaan tersita di bawah penjagaan pengadilan untuk memenuhi kepentingan pemohon, dalam hal ini penggugat atau kreditur. Apabila ditinjau berdasarkan perspektif hak asasi manusia selanjutnya disebut HAM, maka penyitaan tidak berbeda dengan perampasan harta kekayaan tergugat. Jika kita melihat salah satu aspek HAM yang paling dasar adalah hak mempunyai milik, kemudian Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa pada prinsipnya seseorang tidak boleh dirampas hak miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.
Walaupun hak tersebut bersifat universal, namun berdasarkan landasan eksepsional yang diberikan undang-undang kepada hakim, tindakan perampasan tersebut dijustifikasi hukum acara, sehingga tindakan tersebut sah secara hukum, meskipun tergugat sebagai pemilik belum dinyatakan bersalah dan bertanggungjawab atas perkara yang disengketakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Jadi, tindakan eksepsional yang terkandung dalam penyitaan secara implisit mengandung pelanggaran terhadap hak asasi yang substansial, meskipun hukum memperbolehkannya. Sifat pelanggaran tersebut rasanya sulit untuk disingkirkan, karena penyitaan dilakukan sebelum dijatuhkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pada saat permohonan sita diajukan, penggugat wajib menjelaskan dan menunjukkan identitas barang yang hendak disita. Menjelaskan letak, jenis, ukuran, dan batas-batasnya. Atas permohonan tersebut, pengadilan melalui juru sita memeriksa dan meneliti kebenaran indetitas barang pada saat penyitaan dilakukan. Berkaca pada permohonan dan pelaksanaan sita, sejak awal sudah diketahui dan pasti objek barang yang disita. Lebih lanjut, hal tersebut langsung memberi kepastian atas objek eksekusi, apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap. Kemenangan penggugat, secara langsung dijamin dengan pasti oleh barang sitaan. Tidak dibutuhkan lagi waktu untuk mencari dan mengetahui di mana harta kekayaan tergugat berada. Barang sitaan langsung memiliki makna dan nilai materi atas kemenangan penggugat, karena didukung oleh harta kekayaan tergugat yang sudah ditempatkan di bawah penjagaan dan pengawasan pengadilan terhitung sejak sita diletakkan.
Berdasarkan Pasal 227 HIR maupun Pasal 720 Rv, alasan pokok permintaan sita:
1. Ada kekhawatiran atau persangkaan bahwa tergugat:
- Mencari akal untuk menggelapkan atau mengasingkan harta kekayaannya, dan;
- Hal tersebut akan dilakukannya selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.
2. Ada kekhawatiran atau persangkaan itu harus nyata dan beralasan objektif:
- Penggugat harus dapat menunjukkan fakta tentang adanya langkah-langkah tergugat untuk menggelapkan atau mengasingkan hartanya selama proses pemeriksaan berlangsung, dan;
- Paling tidak penggugat dapat menunjukkan indikasi objektif tentang adanya daya Upaya tergugat untuk menghilangkan atau mengasingkan barang-barangnya guna menghindari gugatan.
3. Sedemikian rupa eratnya isi gugatan dengan penyitaan, yang apabila penyitaan tidak dilakukan dan tergugat menggelapkan harta kekayaan, mengakibatkan kerugian kepada penggugat, apabila isi pokok gugatan tidak erat kaitannya dengan penyitaan, sehingga tanpa penyitaan diperkirakan tidak menimbulkan kerugian kepada penggugat, penyitaan dianggap tidak mempunyai dasar yang kuat.
Pada bagian terdahulu sudah diuraikan, bahwa semua harta kekayaan tergugat atau debitur dapat dijual lelang untuk memenuhi pelunasan utangnya kepada pihak penggugat atau kreditur. Oleh sebab itu, apabila hasil penjualan lelang belum mencukupi untuk melunasi pembayaran utang, maka Ketua Pengadilan Negeri berwenang memerintahkan sita eksekusi dan lelang lanjutan. Dengan kata lain, apabila hasil penjualan executorial verkoop atas harta kekayaan pihak tereksekusi belum cukup melunasi pembayaran utang terhadap kreditur, maka Ketua Pengadilan Negeri berwenang memerintahkan executorial verkoop lanjutan terhadap harta yang masih ada, sampai terpenuhi lunas pembayaran kepada pihak kreditur. Pada pokoknya terdapat 2 problematika utama dalam pelaksanaan sita eksekusi, yaitu diantaranya jaminan semula tidak cukup, eksekusi barang lain dan barang jaminan semula tidak ada lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Harahap Yahya, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata Edisi Kedua, (Jakarta:Sinar Grafika), 2005.
_____________, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, (Jakarta:Sinar Grafika), 2017.
Termorshuizen Marianne, Kamus Hukum Belanda-Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1999.
Webster’s Merriam, Dictionary of Law, Merriam Webster Springfield, Massachusetts, 1996.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Buku II. Mahkamah Agung Republik Indonesia, April 1994.
Herziene Indonesich Reglement.
Rechtreglement voor de Buitengewesten.


