Notaris merupakan salah satu profesi yang memegang peranan penting dalam sistem hukum di Indonesia, terutama dalam pembuatan akta otentik yang digunakan sebagai alat bukti dalam berbagai transaksi hukum. Salah satu jenis transaksi hukum yang sering melibatkan peran seorang notaris adalah jual beli saham. Dalam hal ini, notaris bertugas untuk memastikan bahwa transaksi jual beli saham yang dilakukan antara penjual dan pembeli sah secara hukum dengan membuat akta jual beli yang autentik. Akta jual beli saham memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi dan dapat digunakan untuk menghindari sengketa di kemudian hari terkait dengan status kepemilikan saham.[1]
Sebagai pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta otentik, seorang notaris harus mematuhi berbagai kewajiban dan prinsip etik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN),[2] serta kode etik yang mengatur perilaku dan tanggung jawab notaris dalam menjalankan profesinya. Kode etik notaris ini mengandung prinsip-prinsip dasar seperti independensi, objektivitas, integritas, dan kerahasiaan. Dalam konteks pembuatan akta jual beli saham, notaris diharapkan bertindak secara jujur, tidak berpihak, dan selalu memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[3]
Pejabat atau pihak yang memilki hak dalam pembuatan Akta salah satunya adalah notaris. Salah satu tugas pokok dari notaris adalah membuat akta otentik yang mana dalam pembuatannya diatur oleh peraturan perundang-undangan maupun oleh keinginan orang tertentu dan badan hukum yang memerlukan akta otentik.[4] Dalam menjalankan jabatannya seorang notaris bukan hanya menjalankan tugas yang telah diamantkan oleh Undang-undang saja akan tetapi juga harus bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan kewajiban yang diberikan masyarakat umum yang dilayaninnya. Seorang notaris berpegang teguh terhadap kode etik notaris.
Kode etik notaris menurut definisi Ikatan Notaris Indonesia (INI) adalah seluruh kaedah moral yang ditentukan oleh perkumpulan yang berlaku bagi seluruh anggota perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris baik dalam pelaksanaan jabatan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Pembuatan akta otentik haruslah tidak melanggar etika profesi yang dimiliki oleh notaris, sebagaimana yang di atur dalam Pasal 3 Perubahan Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia Banten, 29-30 Mei 2015 Akan tetapi masih banyak terdapat pelanggaran etika profesi khususnya yang dilakukan oleh notaris.
Namun, dalam praktiknya, sering ditemukan pelanggaran kode etik oleh notaris yang dapat merusak kredibilitas dan integritas profesi tersebut. Pelanggaran ini dapat bermacam-macam bentuknya, mulai dari tindakan yang bersifat administratif, seperti kelalaian dalam memeriksa dokumen atau tidak mengikuti prosedur yang berlaku, hingga pelanggaran yang lebih serius, seperti pemalsuan dokumen atau tindakan yang menciptakan konflik kepentingan. Salah satu contoh nyata adalah ketika seorang notaris memfasilitasi transaksi jual beli saham yang tidak sah atau menggunakan dokumen yang tidak lengkap dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Tindakan semacam ini berpotensi menyebabkan transaksi yang dilakukan menjadi tidak sah, dan dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat, baik dari segi materiil maupun immateriil.[5]
Pelanggaran kode etik oleh notaris dalam pembuatan akta jual beli saham tidak hanya berdampak pada pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut, tetapi juga pada sistem hukum secara keseluruhan. Kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris sebagai pejabat publik yang dapat dipercaya untuk membuat akta otentik bisa terganggu. Selain itu, pelanggaran semacam ini dapat menyebabkan kerugian yang signifikan bagi pihak yang dirugikan, seperti pembatalan transaksi, gugatan ganti rugi, atau bahkan kerugian yang lebih besar terkait dengan saham yang telah dipindahkan kepemilikannya secara tidak sah.[6]
Pentingnya peran notaris dalam memastikan keabsahan transaksi jual beli saham yang dilakukannya menjadikan pemahaman tentang pelanggaran kode etik dan sanksi hukum yang ada menjadi sangat relevan. Dalam penelitian ini, penulis akan menggali lebih dalam tentang bentuk pelanggaran yang sering dilakukan oleh notaris dalam pembuatan akta jual beli saham, serta dampak hukum yang ditimbulkan dari pelanggaran tersebut. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai pentingnya penegakan kode etik dalam profesi notaris, serta memberikan kontribusi terhadap penguatan sistem hukum di Indonesia.
Jabatan Notaris diadakan oleh aturan hukum dengan maksud untuk membantu dan melayani masyarakat yang membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum.[7]Dalam menjalankan tugasnya masih banyak notaris yang melakukan pelanggaran kode etik notaris ataupun kesalahan yang terkait. Kode etik yang seharusnya menjadi dasar profesionalisme seorang Notaris diabaikan begitu saja demi mendapatkan klien sehingga menempuh cara kurang etis untuk menjalankan profesinya sebagai Notaris Namun kenyataannya, Banyak Notaris yang mengabaikan kode etik yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan etika.[8]
Pelanggaran kode etik oleh notaris dalam pembuatan akta jual beli saham dapat terjadi dalam berbagai bentuk yang merugikan pihak terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung. Salah satu bentuk pelanggaran yang paling serius adalah pemalsuan dokumen. Pemalsuan ini bisa berupa pembuatan dokumen yang tidak sesuai dengan kenyataan, seperti memalsukan identitas pihak yang terlibat dalam transaksi atau tanggal transaksi. Hal ini jelas melanggar prinsip utama kode etik notaris, yaitu kejujuran dan integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat umum.
Pelanggaran terkait kode etik seharusnya tidak terjadi, karena setiap notaris dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi martabat profesinya serta bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukannya. Sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk menjalankan tugasnya, seorang notaris harus selalu mematuhi hukum dan aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap norma hukum dan kode etik profesi merupakan cerminan dari tanggung jawab seorang notaris dalam melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas dan profesionalisme. Seorang notaris tidak hanya dituntut untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis yang memadai, tetapi juga harus memperhatikan nilai-nilai moral, menjaga keluhuran martabat, dan bertindak sesuai dengan etika profesi. Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap jabatan notaris tetap terjaga dan terhindar dari pelanggaran yang dapat merusak reputasi profesi tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, Aspek Hukum Jual Beli Saham dalam Perspektif Notariat, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2019)
Moh. Shiddiq, Hukum Perusahaan dan Transaksi Bisnis, (Jakarta: Rajawali Press, 2015)
Supriadi. 2006. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Mardiyah, I Ketut Rini Setiabudhi, Gede Made Swarshana. (2017) Sanksi Hukum Terhadap Notaris Yang Melanggar Kewajiban dan Larangan Undang-Undang Jabatan Notaris, Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Volume 2, No. 01
Nadia, N., Rizanizarli, Yanis R. (2021). Faktor-Faktor Yang Mempersulit Proses Penegakan Hukum Terhadap Notaris Yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Notaris. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Volume 9, Issue 2
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
[1] Moh. Shiddiq, Hukum Perusahaan dan Transaksi Bisnis, (Jakarta: Rajawali Press, 2015), hal. 72.
[2] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
[3] Kode Etik Notaris, Asosiasi Notaris Indonesia, 2016.
[4] Supriadi. 2006. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
[5] Abdurrahman, Aspek Hukum Jual Beli Saham dalam Perspektif Notariat, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2019), hal. 120.
[6] Ibid, Hal 128.
[7] Nadia, N., Rizanizarli, Yanis R. (2021). Faktor-Faktor Yang Mempersulit Proses Penegakan Hukum Terhadap Notaris Yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Notaris. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Volume 9, Issue 2
[8] Mardiyah, I Ketut Rini Setiabudhi, Gede Made Swarshana. (2017) Sanksi Hukum Terhadap Notaris Yang Melanggar Kewajiban dan Larangan Undang-Undang Jabatan Notaris, Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Volume 2, No. 01


